KedaiPena.Com- Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan tidak ada revisi Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Dasco menekankan, bahwa UU MD3 masih akan sama hingga selesainya periode DPR RI 2019-2024 selesai.
“Kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi uu MD3 sampai dengar akhir periode jabatan anggota DPR saat ini,” kata Dasco usai Rapat Paripurna DPR RI Ke-15 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Kamis (4/4/2024).
Dasco juga menepis apabila revisi UU MD3 disebut masuk ke dalam prolegnas prioritas terdapat rencana revisi Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
“Saya belum cek apakah benar masuk UU prolegnas prioritas,” jelas Dasco.
Meski demikian, Dasco mengungkapkan, bahwa DPR beberapa waktu lalu memang merencanakan adanya revisi UU MD3. Namun revisi itu, kata Dasco, tidak menyasar komposisi pimpinan.
“Karena setahu kami itu memang sudah beberapa waktu lalu direncanan dalam rangka mungkin untuk penyesuaian jumlah ataupun beberapa pasal yang dianggap perlu tetapi bukan untuk pergantian komposisi pimpinan,” tegas Dasco.
Laporan: Muhammad Lutfi