KedaiPena.Com– Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menilai gugatan Rizieq Shihab dan beberapa orang lainnya terhadap Presiden Jokowi Widodo (Jokowi) sebesar Rp 5.246 triliun merupakan proses hukum yang dijamin konstitusi.
“Ya namanya juga proses hukum juga dijamin oleh konstitusi,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa,(8/10/2024).
Meski demikian, Dasco mengingatkan, semua hal tetap bisa dikomunikasikan dan dibahas. Dasco pun berharap, ada mediasi dari pihak penggugat dan tergugat.
Wakil Ketua DPR RI ini berharap, adanya mediasi dari kedua belah pihak terkait dengan gugatan Rizieq Shihab dan beberapa orang lainnya terhadap Presiden Jokowi Widodo (Jokowi) sebesar Rp 5.246 triliun.
“Kita berharap bahwa semua bisa dikomunikasikan dan di setiap persidangan itu kan selalu ada agenda mediasi,” pungkas Dasco.
Sebelumnya, Habib Rizieq dkk melayangkan gugatan perdata terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) senilai Rp 5.246 triliun. Para penggugat menilai Jokowi telah berbohong sejak menjadi Gubernur DKI Jakarta pada 2012 hingga menjadi presiden dua periode.
Berdasarkan keterangan pers dari pengacara HRS, Aziz Yanuar, kebohongan Jokowi mulai pernyataan 6.000 unit pesanan mobil Esemka hingga kebohongan mengenai data uang Rp 11 ribu triliun yang ada di kantong Jokowi.
Total ada tujuh orang yang menjadi penggugat dalam gugatan perdata tersebut. Selain HRS, ada juga Munarman yang masuk sebagai salah satu penggugat. Berikut nama-namanya tersebut: Habib Rizieq Shihab Mayjen TNI (Purn) Soenarko, Eko Santjojo, Edy Mulyadi, Mursalim R Marwan Batubara, Munarman.
Laporan: Muhamamd Rafik