KedaiPena.Com- Wakil Ketua DPR RI yang juga Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad memastikan tak akan ada peraturan pemerintah pengganti UU Pilkada usai batal disahkan. Dasco memastikan hal itu setelah melakukan konfirmasi kepada pemerintah.
“Kami juga sudah mengkonfirmasikan kepada pihak pemerintah dalam hal ini kita ada koordinasi dengan mendagri bahwa pihak pemerintah sudah sepakat untuk menjalankan putusan dari judical review MK,” kata Dasco, Jumat,(23/8/2024).
Dasco meminta semua pihak untuk tidak khawatir akan diterbitkannya Perppu pasca batal disahkannya RUU Pilkada. Dasco sekali lagi mengklaim bahwa DPR dan pemerintah bakal menaati putusan MK.
Baca Juga: Pertamina dan JICA Sepakat Jajaki Potensi Kolaborasi Transisi Energi
“Akan sama-sama menaati putusan dari KPU dan akan dituangkan dalam PKPU setelah Komisi Pemilihan Umum pada hari Senin nanti mengadakan rapat konsultasi dengan DPR melalui Komisi II DPR,” tegas Dasco.
Dasco juga menepis anggapan nantinya Perppu bakal lolos dan diterbitkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Atgas. Dasco mengingatkan Menkumham merupakan perwakilan pemerintah.
“Nah sehingga nanti kalo pertanyaan anda bagaiman Menkumham? Menkumham adalah bagian dari pemerintah tentunya akan ikut kepusan dari pemerintah,” pungkas Dasco.
Laporan: Muhammad Rafik