KedaiPena.Com- Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Masinton Pasaribu menegaskan pihaknya menolak pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada pada dalam rapat Paripurna DPR yang digelar, Kamis,(22/8/2024). Menurut Masinton, revisi UU Pilkada cacat secara prosedur, materi dan substansi.
“PDIP menyatakan tidak sependapat dengan keputusan baleg dan pemerintah. Hari ini, kami dalam paripurna ini juga tidak sependapat dengan revisi UU itu, selain cacat secara prosedur, juga cacat secara materi atau substansi,” kata Masinton di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis,(22/8/2024).
Masinton tak menampik, bahwa Indonesia berada di dalam situasi darurat bila pengesahan revisi UU Pilkada dipaksakan dengan mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi soal syarat batas usia dan ambang batas pencalonan cakada.
Baca Juga: Putusan MK 60 Dianulir DPR, Demokrasi Terpimpin Amburadul
“Nah, kalau ini dipaksakan ya, dengan mengabaikan putusan Mahkamah konstitusi yang final dan mengikat ini kita berada dalam situasi darurat konstitusi. Raja alim raja disembah, raja lalim raja disanggah,” papar dia.
Masinton berharap, agar rapat paripurna pengesahan RUU Pilkada tidak kuorum. Rapat paripurna pengesahan RUU Pilkada sendiri dibatalkan lantaran forum tidak memenuhi kourum.
“Maka hari ini kita tahu ini belum kuorum, semoga tidak kuorum,” tandasnya.
Laporan: Tim Kedai Pena