KedaiPena.com - Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) harus proaktif dalam menangani kasus gugatan Tim 15. Jika gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bernomor 304/Pdt/PN Jakpus/2016‎ atas pelanggaran konstitusi partai yang dituduhkan kepada SBY tidak ditanggapi serius, maka akan sulit bagi Demokrat untuk memperbaiki kondisi internalnya.
Begitu kata Wakil Ketua Komisi Pengawas Partai Demokrat HM Darmizal dalam acara buka puasa bersama yang mengundang Tim 15 di sebuah restoran di Jakarta Pusat, Rabu (15/6)‎.
“Partai tidak akan besar kalau tidak kita besarkan dengan kegembiraan secara bersama-sama. Tidak boleh orang lain ditinggalkan dalam keniscayaan, sementara kita dilihat orang lain dalam kegembiraan yang sangat parsial dan terkelompok,” kata Darmizal usai bertemu dengan Tim 15.
Sementara menanggapi gugatan Tim 15 tersebut, ia memiliki pandangan bahwa aturan-aturan hukum yang berlaku saat ini harus mengacu kepada aturan yang lebih tinggi. Seperti  UU yang harus mengacu kepada UUD 1945.
“Begitu juga di partai. Apa yang dijalankan oleh komponen partai pasca kongres harus mengacu kepada keputusan kongres, dengan secara konsekuen dan sungguh-sungguh tanpa ada perubahan-perubahan,” sambung Darmizal.
Tuntutan Tim 15 ke ‎Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, lanjut Darmizal, merupakan semangat yang luar biasa untuk mengembalikan marwah Partai Demokrat. Apalagi tuntutan Tim 15 adalah agar AD/ART yang didaftarkan ke Kemenkumham sesuai dengan hasil Kongres Surabaya 2015.Â
“Inikan AD/ART yang diserahkan ke Kemenkumham berbeda dengan AD/ART hasil Kongres Surabaya,” paparnya.
“Tim 15 ini adalah tim pengkoreksi yang handal. Dasar inilah yang menjadi kesadaran saya mengundang tim 15,” sambungnya.
Lebih lanjut, Darmizal mengajak semua pihak untuk berkontemplasi merenungkan jalan terbaik untuk Partai Demokrat menghindari perpecahan. Semua itu, lanjutnya, demi terwujudnya Partai Demokrat sebagai ‘treble winners’ 2019, mengulang kemenangan Demokrat di 2004 dan 2009.
“Saya yakin, kalau ruh SBY masih sama. Pak SBY pasti mendengar dan mau untuk bersama-sama bergabung dan membesarkan kembali Partai Demokrat ini. Dan SBY akan berlaku secara bijak dan menerima saran-saran untuk perbaikan demi terwujudnya Partai Demokrat sebagai ‘treble winners’ 2019,” tutupnya.Â
Gugatan yang dilayangkan sejumlah kader Partai Demokrat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bernomor 304/Pdt/PN Jakpus/2016 merupakan gugatan terhadap Ketua Umum ‎Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) atas pelanggaran konstitusi partai.
Gugatan ini didasarkan atas kebijakan SBY membuat badan yang bukan hasil dari Kongres PD di Surabaya, yaitu membentuk Badan Pembinaan Organisasi, Kaderisasi dan ‎Keanggotaan (BP-OKK). Parahnya lagi, ‎badan ini diamanahkan kepada adik iparnya, Pramono Edhie Wibowo, secara sepihak.
‎(veb/osk)