KedaiPena.Com- Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi Partai Demokrat DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi mengaku kurang setuju usulan penyelenggara Pemilu seperti KPU dan Bawaslu berubah menjadi ad hoc atau tidak lagi lembaga bersifat tetap.
Dede Yusuf mengingatkan, jika di dalam konstitusi penyelenggara Pemilu baik KPU dan Bawaslu merupakan lembaga tetap dan berdiri sendiri. Jika memang ingin dirubah menjadi lembaga ad hoc maka harus merevisi Undang-Undang atau UU.
“Itu kan sudah ada di konstitusi, pembentukan suatu badan bernama KPU (Bawaslu) berbadan tetap dan berdiri sendiri. Sehingga harus merubah amandemen dan UU,” tegas dia saat berbincang di Jakarta, Senin,(25/11/2024).
Dede Yusuf menyarankan, daripada mengubah bentuk lembaga penyelenggara Pemilu menjadi ad hoc sebaiknya fokus membuat agenda kerja untuk lima tahun ke depan.
“Yang pertama agendanya adalah verifikasi partai-partai, tahun kedua validasi partai-partai pendukung, tahun ketiga pembentukan dapil, tahun keempat adalah penetapan jadi banyak sebenarnya pekerjaannya,”’papar Dede Yusuf.
Menurut Dede Yusuf, hal itu jauh lebih baik ketimbang memadatkan sejumlah agenda tersebut sebelum 6 bulan masa pencoblosan. Bagi Dede Yusuf, hal tersebut hanya akan merepotkan penyelenggara Pemilu.
“Jadi kalau dipadatkan dalam waktu enam bulan, ya mereka kerepotan juga. Kan kita sendiri paham, saat verifikasi parpol, waktunya didesak-desak, sehingga akibatnya banyak yang tidak terverifikasi, sehingga tidak masuk,” papar eks Wagub Jabar ini.
Dengan demikian, Dede Yusuf menegaskan, sebaiknya KPU dan Bawaslu RI tetap menjadi lembaga yang berdiri tetap namun agendanya selama lima tahun ke depan dapat ditetapkan secara bersama-sama.
“Karena saya selama ini sudah keliling ke KPU atau Bawaslu-nya, ketika semua dipadatkan ke dua setengah tahun sementara sisanya dianggap tidak ngapa-ngapain, padahal kalau kita melihat partisipasi politik atau demokrasi, menjadi tanggung jawab KPU juga, mereka harus mengejar partisipasi hingga 90 persen,” tandas Dede Yusuf.
Sebelumnya, anggota Baleg DPR RI Saleh Daulay mengusulkan agar KPU hanya menjadi lembaga ad hoc yang hanya terselenggara selama dua tahun untuk persiapan dan pelaksanaan pemilu. Dia menyebutkan usulan ini perlu demi negara dapat menghemat anggaran, khususnya ketika KPU tidak sedang berada pada tahun-tahun pemilu.
“Jadi kita sedang berpikir di DPR, justru KPU itu hanya lembaga ad hoc, dua tahun saja. Ngapain kita menghabiskan uang negara kebanyakan,” kata Saleh saat rapat dengar pendapat antara Baleg DPR RI bersama tiga lembaga/organisasi di kompleks parlemen, Jakarta, seperti dilansir Antara, Kamis (31/10/2024).
Usul itu disambut Fraksi Gerindra DPR. Gerindra mengungkit pelaksanaan pesta demokrasi yang saat ini dilakukan di tahun yang sama.
Sekretaris Fraksi Gerindra DPR Bambang Haryadi menyinggung efisiensi APBN untuk KPU dan Bawaslu terkait wacana mengkaji dua lembaga tersebut menjadi ad hoc. KPU dan Bawaslu saat ini bersifat permanen.
“Kalau permanen, ini pilkada dan pilpres dilakukan serentak di tahun yang sama. Nah setelah itu kan tidak ada lagi perhelatan politik dalam waktu dekat,” kata Bambang kepada wartawan, Kamis (21/11/2024).
Laporan: Muhammad Hafid