KedaiPena.Com – Gugatan atas Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) terus berdatangan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Penyebab datangnya gugatan tersebut ialah lantaran adanya pasal 27 di Perppu Nomor 1 tahun 2020 yang memberikan imunitas atau menjadi super body bagi aparat pemerintah untuk tidak bisa dituntut sekalipun terjadi penyelewengan.
Menanggapi hal tersebut, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mengakui bahwa perdebatan terkait imunitas pejabat dalam Perppu Corona memang tepat jika dibawa ke ranah hukum.
“Mungkin lebih baik dan objektif di MK daripada ke ranah politik,” ujar Jimly dalam perbincangan dengan KedaiPena.Com, Minggu, (19/4/2020).
Meski demikian, Jimly meminta, agar semua pihak dapat melihat Perppu Corona ini sebagai opsi dalam situasi darurat yang ditimbulkan akibat wabah Corona atau Covid-19.
“Covid-19 ancaman nyata harus kita hadapi dengan kompak. Perppu tersebut harus dibaca sebagai perppu untuk dan dalam kondisi darurat Covid, tidak permanen. Jadi pada waktunya harus dicabut,” tegas Anggota DPD RI ini.
DPR ke depan, lanjut Jimly, juga sebaiknya menolak bilamana perppu tersebut diajukan menjadi Undang-undang yang berlaku secara permanen.
“Tapi kalau ditolak sekarang, tetap mesti dikasih batas waktu sampai Covid selesai dulu,” kata Ketua ICMI ini.
Jimly juga menyarankan agar semua pihak tidak melihat perppu tersebut
dengan 1 per 1 pasalnya, tapi perppu sebagai keseluruhan. Dengan demikian, Jimly berharap semua pihak dapat menunggu keputusan MK.
“Pokoknya hanya untuk waktu terbatas bisa saja menyimpang asal dikaitkan dengan keadaan bahaya menurut Pasal 12 UUD. Kalau dalam keadaan biasa tidak boleh ada penyimpangan dari UUD.
Masalahnya perppu tersebut sama sekali tidak terkait dengan Pasal 12 UUD. Hukumnya perppu biasa dalam keadaan normal. Maka kita serahkan sajalah ke MK untuk menilai,” tandas Jimly.
Laporan: Muhammad Lutfi