KedaiPena.Com – Komisi III DPR RI meminta agar Polri tidak berlebihan dalam melakukan penanganan kasus ujaran kebencian seperti yang terjadi pada penangkapan aktivis Ravio Patra. Karena hanya menjadi beban politik Presiden Jokowi.
“Jika langkah Polri terus menerus melakukan upaya paksa sementara bukti-buktinya belum clear terhadap ujaran kebencian di medsos akan menjadi beban politik pemerintahan Jokowi. Akan semakin berkembang pandangan bahwa penegakan hukum dilakukan dengan sewenang-wenang,” ungkap Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani kepada awak media, Minggu, (26/4/2020).
Wakil Ketua MPR RI ini menjelaskan tindakan berlebihan adalah seperti yang ditunjukkan dalam kasus penangkapan aktivis Ravio Patra yangg langsung melakukan upaya membawa paksa.
“Masuk kategori penangkapan, sementara dua alat buktinya dinilai belum jelas dan kuat. Padahal polisi bisa melakukan proses hukum biasa dengan mengolah laporan polisi yang ada, mendalami alat buktinya, dan selanjutnya memanggil yang bersangkutan untuk diperiksa sesuai prosedur KUHAP,” beber Arsul.
Tidak hanya itu, Arsul menilai, bahwa tindakan berlebihan itu akan mencederai kerja-kerja positif Polri selama masa penanganan pandemik Corona atau Covid-19 di tanah air.
“Polri telah melakukan kerja-kerja pengayoman dan pelayanan yang bagus selama masa pandemi Covid-19 ini, antara lain dengan berbagai pemberian bantuan sosial kepada warga masyarakat yang bekerja di jalan seperti pengemudi ojol, angkot dan juga pendekatan persuasif terhadap para pemudik,” tandas Arsul.
Laporan: Muhammad Hafidh