KedaiPena.Com- Eks Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin meminta pemerintah dapat mengembalikan tambang milik pengusaha Muhammadiyah asal Kalimantan. Pengusaha Muhammadiyah tersebut ialah Almarhum H. Asri yang dimasukkan ke dalam penjara oleh pemerintah dengan tuduhan pemalsuan dokumen lahan.
Din menuturkan,dengan mengembalikan tambang milik pemerintah itu jauh lebih mulia ketimbang membagikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau konsensi kepada orginasisasi masyarakat (ormas) keagamaan di Indonesia.
“Lebih baik pemerintah mengembalikan IUP kepada seorang pengusaha Muhammadiyah yang merasa dikriminalisasi,” kata dia kepada keterangan tertulis di Jakarta, Senin,(10/6/2024).
Menurut Din, pengusaha Muhammadiyah tersebut terpaksa menjual lahannya walau tidak dibayarkan penuh. Mirisnya, kata dia, sekeluar dari penjara sang pengusaha terpaksa menjual lahannya.
“Namun PN Jakarta Selatan memutuskan beliau bebas dan tuduhan terhadapnya tidak beralasan. Dengan demikian, seyogyanya Akte Jual Beli dianggap batal demi hukum, dan lahan batu bara dikembalikan kepada Ahli Waris Almarhum H. Asri,” beber Din.
Din menuturkan, kasus ini bermula pada akhir 1990-an ketika IUP atas lahan batu bara sekitar 100.000hektar milik H. Asri di Kalimatan Timur dipaksa untuk dijual kepada pengusaha asal Singapura Low Tock Kwong.
“Pada mulanya hanya diundang sebagai kontraktor, tapi lambat laun ingin menguasai lahan). Dengan dukungan para pejabat di Mabes Polri dan Departemen Pertambangan waktu itu niat jahat Low Tock Kwong tercapai dengan memaksa H. Asri menjual (padahal IUP tidak boleh dialihkan) kepada seorang penguasa Singapura, pemilik PT Bayan Resources,” papar Din.
Din melanjutkan, singkat cerita Low Tuck Kwong berhasil menjadi salah seorang terkaya di Indonesia dengan menguasai aset negara tersebut. Parahnya, lanjut dia, mantan petinggi Mabes Polri dan Kementerian ESDM atau keluarganya menjadi komisaris di PT Bayan Pratama Coal.
“Itulah contoh kolusi dan korupsi yang nyata dalam bidang pertambangan di negeri ini,” tegas Din Syamsuddin.
Din waktu memegang amanah sebagai Ketua Umum PP Muhammadiyah pernah didatangi ahli waris dan kuasa hukum dari H. Asri. Kala itu, H. Asri meminta bantuan Muhammadiyah.
Menurut Din Syamsuddin, itu hanya puncak gunung es dari penjarahan sumber daya alam negara secara tidak sah. Pihak asing, kata Din, bersekongkol bersama pejabat dapat menguasai aset negara demi keuntungan pribadi dan keluarganya.
“Lebih baik pemerintah khususnya Menteri Bahlil, menegakkan kebenaran dan keadilan dengan mengembalikan izin penguasaan tambang pengusaha asing kepada Muhammadiyah atau pengusaha nasional,” tandas Din.
Laporan: Tim Kedai Pena