KedaiPena.Com – Direktur Rumah Politik Indonesia Fernando Emas merespons klaim Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia yang menyebut jika dunia usaha meminta agar pemilu 2024 diundur dan masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) diperpanjang.
Fernando begitu ia disapa menuturkan, jika memang diberlakukan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden bisa 3 akan harus merubah pasal 7 UUD 1945.
“Pastinya rakyat Indonesia terbagi dalam 2 kelompok apabila akan dilakukan amandemen terhadap pasal 7 UUD 1945,” jelas Fernando, Rabu, (12/1/2022).
Meski demikian, Fernando mengaku, lebih tertarik membahas mengenai Pasal 4 ayat 2 UUD 1945 yang mengatur jumlah Wakil Presiden.
Fernando bahkan, mendukung jika MPR RI melakukan Amandemen UUD 1945 Pasal 4 ayat 2 yang mengatur mengenai jumlah Wakil Presiden.
“Apabila pasal tersebut diamandemen, jumlah Wakil Presiden yang tadinya hanya 1 orang dapat ditambah menjadi 3 orang. Tentunya apabila ditentukan 3 Wakil Presiden dengan membuat ketentuan mewakili kewilayahan dan juga keterwakilan agama,” tegas Fernando.
Fernando berharap, dengan 3 Wakil Presiden yang mewakili kewilayahan dan keterwakikan agama akan semakin menambah rasa memiliki dan menjadi bagian dari Indonesia.
“Sehingga tidak ada lagi gerakan separatis yang akan memisahkan diri dari Indonesia karena semua daerah, suku dan agama semakin yakin bagian dari Indonesia,” tandas Fernando.
Laporan: Sulistyawan