KedaiPena.Com – Wartawam senior surat kabar nasional, Windoro Adi, menerangkan, penggunaan istilah terduga pada kasus terorisme baru booming dalam lima tahun terakhir.
Tahun-tahun sebelumnya, selama belasan tahun dia meliput peristiwa pidana, belum pernah mendengar istilah tersebut disematkan.
“Istilah itu tidak pernah keluar dari mulut Polisi, biasanya itu (muncul, red) dari wartawan yang tergesa-gesa. Jadi, muncul istilah terduga,” ucapnya di Jakarta, Kamis (29/6).
Meski tidak tahu awal mulanya diksi terduga muncul, namun Windoro, “Itu tidak tepat.”
Berbeda dengan Windoro, Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo menganggap penggunaan istilah terduga sah-sah saja, meski mengakui diksi tersebut tidak diatur.
Stanley, sapaannya, bersikap demikian, karena penyematan status terduga untuk menghindarkan jurnalis dari trial by the press (persidangan melalui media).
“Istilah terduga terperiksa, terdakwa, terpidana adalah istilah yang harus digunakan wartawan saat meliput seseorang yang sedang berhadapan dengan proses hukum,” jelasnya.
“Sebutan koruptor, penjahat dan lainnya, hanya bisa digunakan kalau status hukumnya telah berkekuatan hukum tetap,” tandas Stanley.