KedaiPena.Com – Kasus-kasus penistaan agama bukan hanya terjadi saat ini. Di masa lalu, jika terjadi kasus seperti ini, langsung ditangani dengan serius. Sebab, isu ini sangat sentimentil, bisa menyebabkan kemarahan publik.
Tercatat, sastrawan HB Jassin pada 1968 pernah terkena kasus penistaan agama. Hal ini terkait dengan cerita pendek ‘Langit Makin Mendung’. Hal yang dianggap menistakan agama karena penggambaran Allah SWT, Nabi Muhammad dan Jibril. Hal ini menyebabkan kantor majalah Sastra di Jakarta diserang massa.
HB Jassin kemudian meminta maaf, namun tetap diadili karena penistaan agama tersebut. Ia kemudian dijatuhi hukuman percobaan selama satu tahun.
Hal serupa dialami politisi Partai Gerindra Permadi. Ia pernah dituding melakukan penistaan agama dan langsung ditangkap oleh polisi, bahkan sebelum diperiksa.
Seniman Arswendo Atmowiloto juga mengalami kasus yang serupa, ia pernah dituduh menghina agama Islam, langsung ditangkap dan ditahan sebelum diperiksa. Termasuk pemimpin agama yang menyimpang dan dituduh menistakan agama Islam, Lia Aminudin atau yang dikenal Lia Eden.
Makanya banyak pihak juga meminta agar kepolisian menindak dan menahan Gubernur DKI Jakarta (nonaktif) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang sudah menjadi tersangka kasus ini.
“Saya menuntut perlakuan yang sama. Kami menuntut keadilan kepada Kapolri supaya Ahok ditahan,†kata Permadi, Minggu (20/11).
“Puluhan orang yang dituduh melakukan penistaan agama (di masa lalu) langsung ditangkap, ditahan, diadili dan langsung dipenjara. Termasuk saya,†tegas eks politisi PDIP ini.
Atas alasan itu, Permadi menyoalkan alasan Ahok yang sudah jadi tersangka oleh Bareskrim Polri namun tidak langsung ditahan.
Padahal, kata Permadi, sudah ada dua alat bukti yang dijadikan dasar sehingga Ahok ditetapkan sebagai tersangka.
Permadi menduga Ahok tidak ditahan lantaran Kapolri Jenderal Tito Karnavian takut dengan pihak yang mendukung Ahok.
Laporan: Anggita Ramadoni