KedaiPena.Com- Partai Demokrat dan PKS menjadi dua dari sembilan partai di parlemen yang menolak mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN). Mayoritas fraksi partai politik di DPR RI menyetujui UU IKN masuk ke dalam program legislasi (Prolegnas) prioritas 2023.
Dari sembilan fraksi yang ada di DPR, enam fraksi menerima revisi UU IKN masuk prolegnas prioritas 2023 yaitu PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, PAN dan PPP. Sedangkan NasDem yang merupakan pendukung pemerintah, belum mengambil keputusan alias abstain.
“Partai Demokrat dan PKS menolak revisi UU IKN yang diajukan pemerintah. Sementara itu, Fraksi NasDem belum mengambil keputusan atau abstain,” kata Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/11/2022).
Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan, revisi UU IKN bertujuan untuk mempercepat proses pemindahan ibu kota negara. Hal ini sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Pemerintah mengusulkan tambahan dua RUU masuk dalam Prolegnas Prioritas 2023 karena adanya dinamika perkembangan dan arahan Presiden yaitu rencana perubahan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara dan RUU Pengadaan Barang dan Jasa Publik,” kata Yasonna.
Yasonna mengklaim revisi UU IKN dilakukan untuk memperkuat otorita IKN secara optimal. Penguatan itubdilakukan melalui pengaturan kewenangan khusus pendanaan pengelolaan barang milik negara, pengelolaan kekayaan IKN yang dipisahkan.
“Pembiayaan, kemudahan berusaha fasilitas penanaman modal, ketentuan hak atas tanah yang progresif, dan adanya jaminan kelangsungan untuk keseluruhan pembangunan IKN,” jelas dia.
Politikus PDI Perjuangan (PDIP) ini mengatakan revisi UU IKN belum masuk dalam daftar Prolegnas jangka menengah periode 2020-2024.
Karena itu, pemerintah mengusulkan agar RUU IKN yang baru bisa dipertimbangkan oleh DPR untuk masuk dalam Prolegnas jangka menengah.
“Sekaligus diusulkan untuk masuk ke dalam daftar Prolegnas Prioritas tahun 2023,” pungkasnya.
Laporan: Tim Kedai Pena