KedaiPena.Com – Anjloknya harga crude palm oil (CPO) bukan karena tidak adanya sertifikat Indonesia Sertificate Palm Oil (ISPO), melainkan karena yang menentukan harga jualnya adalah negara konsumen. Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Perkebunan (Kadisbun) Provinsi Sumut, Herawati N, Kamis (23/3).
“Sertifikat ISPO itu tidak mempengaruhi harga jual CPO. Karena yang menentukan harga jual CPO itu adalah negara konsumen,” ujarnya.
Kendati demikian, kata Herawati, laju ekspor Indonesia akan terhambat apabila sertifikasi itu belum full semua. Selain itu, jelasnya, untuk perkebunan besar harus menggunakan sertifikat ISPO yang disertifikasi oleh komisi ISPO.
“Nah untuk di Sumatera Utara yang sudah memproses itu sudah 70%, tetapi sertifikat yang keluar baru 20%. Karena step (tahapan-red) nya banyak, Step 1, Step 2, Step3. Kendala yang paling banyak itu kenapa stepnya lambat, karena legalitas lahan. Sebab ada sebagian lahan yang masih masuk kedalam kawasan, sehingga tidak bisa dilanjutkan stepnya,†kata Herawati.
Ditanyakan tentang permintaan Komisi VI DPR RI soal pengelolaan sawit secara benar oleh pemerintah agar harga CPO di Indonesia bisa meningkat, Herawaty pun mengatakan satu-satunya yang menjadi daya saing Sumut dalam harga jual CPO adalah persoalan sertifikasi ISPO tersebut. Jadi apabila sebagian besar perusahaan perkebunan sudah memiliki sertifikat ISPO, maka ia bisa bebas mengekspor kemana saja.
Akan tetapi, terangnya, untuk saat ini bagi perusahaan yang tidak memiliki sertifkat ISPO, mereka hanya bisa mengekspor ke negara-negara yang tidak memerlukan sertifikat ISPO, seperti negara India ataupun Pakistan yang tidak memerlukan sertifikat tersebut.
“Namun demikian, Pemerintah memalui Permentan 98, tetap terus berupaya untuk menghimbau perkebunan besar untuk segera mensertifikasi perkebunannya,” pungkas Herawaty.
Laporan: Iam