KedaiPena.com – Terdakwa mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih mengaku dirinya pernah diminta Ketua Fraksi Golkar, Melchias Markus Mekeng untuk membantu PT Borneo Lumbung Energi dan Metal milik Samin Tan.
“Katanya ada permasalahan di perusahaan Samin Tan,” ujar Eni menceritakan permintaan dari Mekeng, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (22/1).
Eni menceritakan saat itu dirinya dipanggil ke ruang kerja Mekeng, yang ternyata sudah hadir Samin Tan. Kemudian dijelaskan lah kalau perusahaan Samin Tan diterminasi oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Menurut Eni, saat itu Samin Tan melaporkan soal Kementerian ESDM yang tidak menjalankan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam putusan sela dan pokok perkara. Ia pun diminta menanyakan hal tersebut ke pihak ESDM.
Lebih jauh Eni pun mengakui dirinya memang menerima uang dari Samin Tan. Namun ditegaskan dirinya, pembicaraan soal uang itu diminta oleh Mekeng, bukan olehnya.
“Permintaan bantuan uang saya itu lewat Pak Mekeng,” tegasnya.
Dalam surat dakwaan, Samin Tan disebut memberikan uang Rp5 miliar kepada Eni. Uang itu diminta kepada Samin Tan untuk keperluan kampanye suaminya, Muhammad Al Hadziq dalam Pilkada Kabupaten Temanggung.
Kemudian, staf Samin Tan, Nenie Afwani menyerahkan Rp5 miliar secara tunai kepada staf Eni di DPR, Tahta Maharaya secara bertahap. Pertama Rp4 miliar dan yang kedua Rp1 miliar. Uang itu diserahkan kepada Tahta di kantor PT Asmin Kolaindo Tuhup (AKT), anak perusahaan PT Borneo Lumbung Energi dan Metal.