KedaiPena.Com- Plt Juru Bicara
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Ipi Maryati Kuding mengingatkan, agar Presiden Jokowi dapat menolak pemberian gratifikasi berupa makanan dan minuman yang mudah rusak.
Hal tersebut disampaikan Ipi merespons pemberian satu truk jeruk seberat tiga ton kepada Presiden Jokowi yang dilakukan oleh warga Karo, Sumatera Utara.
Pasalnya berdasarkan Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi, dalam hal objek gratifikasi berupa makanan dan/atau minuman yang mudah rusak, dapat ditolak untuk dikembalikan kepada pemberi. Atau jika tidak dapat ditolak, maka dapat disalurkan sebagai bantuan sosial.
“Dan sebagai bentuk transparansi, laporan penolakan atau penyaluran bantuan sosial kemudian dapat disampaikan kepada KPK,” kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding saat dikonfirmasi, Kamis, (9/12/2021).
Ipi mengimbau, kepada masyarakat untuk tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada pegawai negeri ataupun penyelenggara negara demi menerima pelayanan dari pemerintah sebagai dukungan upaya pemberantasan korupsi.
Pasalnya, kata Ipi, memberikan pelayanan kepada masyarakat merupakan tanggung jawab pegawai negeri ataupun penyelenggara negara.
Diketahui, Presiden Jokowi mendapat satu truk jeruk dari warga Karo, Sumatera Utara. Berdasarkan keterangan tertulis dari Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden, Jokowi menerima enam perwakilan warga Liang Melas Datas, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara, di Istana Merdeka pada Senin (6/12).
Warga pun membawa satu truk jeruk seberat tiga ton sebagai oleh-oleh untuk Jokowi. Jeruk itu pun disebut telah dibayar mantan Gubernur DKI Jakarta itu kala menerima perwakilan warga. Pembayaran dilakukan melalui sebuah goodie bag.
“Di dalam video, Presiden menyerahkan sendiri pembayaran jeruk tersebut di dalam goodie bag. Beliau bilang ‘gantinya’. Dapat dilihat sendiri, silakan dicek di videonya,” kata Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara Faldo Maldini, Rabu (8/12/2021).
Laporan: Muhammad Hafidh