KedaiPena.Com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diminta tidak terburu-buru dalam melakukan pengesahan Rancangan Undang-undang (UU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP).
Hal itu dikatakan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie kepada KedaiPena.Com, Senin, (15/6/2020).
“Jangan terburu-buru (disahkan) di tengah Covid-19 seperti RUU minerba kemarin. Ini bukan soal menang-menangan, ini bukan UU teknis, ini menyangkut ideologi. Didiskusikan terlebih dahulu secara terbuka,” ungkap Jimly sapaannya.
Jimly meminta, agar DPR dapat membuka ruang diskusi terlebih dahulu dengan berbagai pihak sebelum benar-benar mengesahkan RUU ini.
“Kita jangan sampai menghindar dari sebuah konflik. Bangsa yang besar adalah bangsa yang harus bersedia menyelesaikan konflik bukan malah menghindari konflik,” tegas Jimly.
RUU HIP ini, kata Jimly, harus didiskusikan bukan malah menghindari dialog apalagi menolak adanya pembahasan UU terkait ideologi pancasila ini.
“Jangan menolak dan jangan di hindari kita bicarakan saja. Budaya kita ini kan seringnya ingin mencegah dan menghindari konflik, tidak ingin ribut tetapi tidak menyelesaikan masalah,” kecewa Jimly.
Jimly melanjutkan, jika RUU ini dapat dibahas dengan benar dan tidak terburu buru, maka akan dapat memperbaiki dan memperkuat kerukunan kehidupan berbangsa.
“Karena kita harus menyelesaikan, jangan sampai kita larut dalam pertentangan, coba kita lihat itu persekusi mantan PKI akibatnya sampai sekarang. Hal termasuk kepada persekusi mantan anggota Hizbut Tahir yang terjadi juga hingga sekarang,” ungkap Jimly.
Jimly menjelaskan, persekusi terhadap mantan anggota organisasi yang telah dibubarkan oleh pemerintah merupakan tindakan yang tidak tepat.
“Dua-duanya ini keliru tidak begitu, yang kita larang itu organisasi PKI dan organisasi Hizbut Tahir sudah dilarang, tapi kan mantan anggotanya tidak berdosa, dia kan bukan musuh negara jadi dia tidak boleh dikucilkan, dibenci hanya gara-gara dia mantan anggota,” tandas Jimly.
Laporan: Muhammad Hafidh