KedaiPena.Com – BNNP Banten berhasil meringkus MR (20) dan ST (28) yang merupakan jaringan sindikat narkotika jenis ganja yang rencananya akan di sebarkan di daerah Cilegon.
Kepala BNN Banten Brigjen Hendri Marpaung mengungkapkan, peringkusan tersebut bermula dari laporan masyarakat dan informasi Bea Cukai serta BNNP Jabar yang pihaknya dapatkan pada Rabu (13/1/2021) sekitar pukul 08.00 WIB.
“Berawal dari masyarakat bahwa kita mendapatkan informasi akan adanya pengiriman paket ganja, ketika informasi tersebut di dapat kami bersama dengan tim BNN dan anggota melakukan pengelolaan data tersebut. Maka di perkirakan pada tanggal (13/1) itu terjadinya pengiriman dan kita lakukan controling delivery,” ucap Hendri begitu dirinya disapa, Rabu (27/1/2021).
Ia mengatakan, tersangka yang menerima paket berisi ganja MR (20) memerintahkan kurir untuk mengambil paket tersebut yang hendak di kirim oleh petugas kantor pos.
“MR memerintahkan kurir untuk mengambil barang itu, jadi polanya mereka tidak menunggu barang itu sampai tujuan karena mereka memberikan alamat palsu sehingga kantor pos tidak mengetahui atau tidak sampai, oleh karena itu MR memerintahkan temannya (kurir, red) untuk menghubungi kantor pos mengambil barang itu. Jadi sebelum sampai tujuan kurir ini sudah mencegat petugas kantor pos dijalan,” tambahnya.
Dirinya menyampaikan saat melakukan control delivery, pihaknya menangkap kurir dan selanjutnya melakukan introgasi, kurir mengaku bahwa barang tersebut bukan miliknya melainkan milik MR.
Sehingga ia bersama tim langsung menuju kediaman MR selaku pemesan paket ganja tersebut dan mendapatkan informasi bahwa pemilik paket tersebut adalah ST (28).
“Dan kita lakukan introgasi dan penggeledahan seluruhnya, kita menemukan tanaman (tanaman ganja, red) di teras rumah lantai dua yang lebarnya kurang lebih 2 panjangnya 1 meter seperti balkon. Disana kita lihat ada 6 pot tanaman yang diduga ganja setelah kita teliti bahwa ternyata itu betul tanaman ganja dan diakui bersangkutan itu memang ganja,” katanya.
“Bersangkutan sudah melakukan 5 kali pengiriman, dan ini yang kelima saat tertangkap, menurut pengakuan bersangkutan barang tersebut di edarkan di banten khusunya di Cilegon. Dan mereka ini punya komunitas LGN (Lingkar Ganja Nusantara),” sambungnya.
Menurut keterangan yang di dapat BNNP Banten, bahwa tanaman ganja tersebut ditanam di 6 pot yang berisikan 11 pohon ganja.
“Ganja ini di tanam di Banten, di Cilegon. Mereka ini mengaku setelah kita lakukan introgasi dan bisa diterima dengan logika, bahwa ketika mereka menerima kiriman ganja dari Sumatera kan ada butiran biji-biji dan itu disemai dan ini yang sudah dua kali, yang pertama sudah di panen,” imbuhnya
Tidak hanya itu, ia menuturkan di provinsi Banten ini terdapat kurang dari 100 orang yang tergabung dalam komunitas LGN
Pihaknya, lanjut dia, akan terus mengawasi terhadap kelompok LGN tersebut.
“Kita akan melakukan pengawasan terhadap kelompok-kelompok LGN ini dan kita sudah maping serta suatu waktu kita akan lakukan pemeriksaan secara dini untuk melakukan pengawasan kepada LGN,” tandasnya.
Diketahui, dari peringkusan tersebut BNNP menyita Barang bukti narkotika jenis ganja seberat 1,3 kg dan 6 pot berisi 11 pohon ganja, 4 unit handphone genggam berserta SIM card, 1 buah atm BCA, dan 1 bungkus plastik klip berbagai macam ukuran.
Dalam kejadian tersebut, dua tersangka akan terjerat dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 111 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun atau maksimal 20 tahun.
Laporan: Muhammad Lutfi