KedaiPena.Com – Dana ‘non-budgeter’ resmi dilarang di Indonesia. Hal tersebut disahkan di Komisi 9 dan Rapat Paripurna DPR RI.
Demikian dikatakan Tokoh Indonesia Timur Engelina Patisiana dalam keterangan yang diterima KedaiPena.Com, Minggu (17/11/2019).
“Saya ada di sana (saat ketuk palu). Masih zaman Gus Dur,” kata dia.
Hal ini disampaikannya untuk menegaskan penggunaan dana non budgeter yang biasa dipakai Ahok itu tidak benar.
Selain itu Engelina juga menegaskan, sistem ‘monitoring’ DKI bukanlah inisiatif ahok, tapi anak muda yang namanya Rama.
“Yang waktu itu baru membuat aplikasi namanya ‘Qlue’. Rama adalah anak kakak saya,” sambungnya.
“Kok nggak sensitif banget jokowi. Kan luka akibat mulut Ahok belum hilang di masyarakat. Tunggu dikit kek,” lirih dia terhadap niat Jokowi yang ingin menjadikan Ahok direksi atau komisaris BUMN.
Untuk diketahui, kasus dana CSR melibatkan Ahok Centre yang dipimpin dan dikelola oleh Ahok bersama tim sukses.
Beberapa pelanggaran yang dilakukan terkait dengan kasus ini adalah dana CSR diperoleh dari puluhan perusahaan bernilai puluhan-ratusan miliar rupiah, ternyata oleh Ahok tidak dimasukkan ke dalam APBD, tetapi dikelola Ahok Centre.
Pengelolaan dana CSR oleh Ahok Center di luar APBD antara lain melanggar UU 40/2007 tentang PT, PP 47/2012 tentang TJSL, Permen BUMN 5/2007 tentang Kemitraan BUMN, PP 58/2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan UU 17/2003 tentang Keuangan Negara.
Pembangunan di Jakarta banyak menggunakan dana CSR, dan untuk itu Ahok bekerja sama dengan pengembang. Kerjasama ini sarat kepentingan dan ada motif kongkalikong yang jauh dari pantauan DPRD dan publik, sehingga rawan terhadap tindak pidana KKN.
DPRD DKI Jakarta telah mendesak audit dana CSR yang dikelola Ahok Center, namun tidak jelas kelanjutannya. Pada Februari 2016 diberitakan KPK telah mengusut kasus ini. Tapi, hingga Juni 2017, hasil pemeriksaan KPK tersebut tidak pernah diketahui publik.
Tampaknya sikap KPK sama dengan sikap saat menanggapi kasus RS Sumber Warah: “Ahok tidak punya niat jahat”. Ahok terlihat dilindungi KPK, sehingga proses hukumnya berhenti.
Di sisi lain, Ketua KPK Agus Rahardjo telah mengingatkan mengenai penggunaan dana CSR ini. Dana non-budgeter di luar APBN dan APBD merupakan hal yang dilarang. Di dalam sistem hukum Indonesia, diwajibkan dana yang masuk APBD dikelola secara transparan, dilelang secara luas, dan diketahui secara umum.
Sebelumnya, Pemerintah menjanjikan dana non budgeter tidak akan ditemukan lagi dalam pengelolaan keuangan negara mulai tahun depan diantaranya dengan pembentukan Badan Layanan Umum (BLU). Pembentukan BLU akan memperjelas posisi saldo pemerintah di luar dana yang dipertanggungjawabkan dalam keuangan negara.
Demikian dikatakan oleh Mulia Nasution saat menjadi Kepala Badan Akuntansi Negara (Bakun) Departemen Keuangan pada tahun 2004, dilansir dari laman BPKP.
Lebih jauh dikatakannya nantinya tidak ada lagi off budget dalam arti tidak dimasukkan ke dalam dokumen APBN. Berdasarkan UU Keuangan Negara sambungnya seluruh keuangan negara mesti dikelola dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas, sehingga seluruh saldo pemerintah di luar yang tercantum APBN bisa terlihat dalam neraca pertanggungjawaban.
Transparansi pengelolaan anggaran bisa dimungkinkan karena BLU akan mengajukan rencana pengelolaan dana di luar mekanisme APBN sampai realisasi kendati tidak selalu berujung pada penerimaan negara.
Pembentukan BLU merupakan realisasi dari ketentuan UU No 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang dijadikan untuk memperbaiki layanan pada masyarakat berupa produksi dan penjualan barang dan jasa kepada publik kendati tidak memupuk keuntungan.
Selain itu, BLU adalah lembaga pemerintah dan bukan kekayaan negara yang dipisahkan, namun dikelola seperti layaknya korporasi mulai dari perencanaan kerja/anggaran yang dikonsolidasikan dengan instansi induk dan tidak menjadi subjek pajak.
Mulia menjelaskan bahwa nantinya BLU dibagi menjadi tiga kelompok. Pertama, BLU penyedia barang dan jasa publik tapi tidak mengambil keuntungan seperti Perguruan Tinggi Negeri dan Rumah Sakit. Kedua, kegiatan pengelolaan kawasan seperti otorita dan kawasan pengembangan ekonomi terpadu (kapet). Ketiga, pengelola dana khusus diantaranya dana bergulir UKM, dana reboisasi.
Menurut Mulia, setiap BLU akan bertanggung jawab kepada menteri sektor bersangkutan. Namun dari segi pengelolaan keuangan, BLU pusat bertanggung jawab kepada Menteri keuangan. Untuk pengelolaan BLU daerah, pertanggungjawabannya yaitu kepada pejabat pengelola keuangan daerah.
Pendirian BLU nantinya akan dikukuhkan dengan rencana peraturan pemerintah yang ditargetkan muncul sekitar satu tahun sejak UU Perbendaharaan Negara diterbitkan, yaitu sekitar Januari 2005.
Dengan penertiban ini maka semua laporan keuangan instansi pemerintah tidak ada lagi yang off budget, sehingga semua harus tercatat dalam dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Laporan: Muhammad Lutfi