KedaiPena.Com – Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany memastikan, bantuan hibah dari Kemenparekraf telah diberikan kepada pelaku usaha yang terdaftar sebagai wajib pajak dan juga memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).
“Yang baru mendapat bantuan adalah pelaku usaha yang sudah mengikuti aturan berlaku, selain wajib pajak, juga memiliki TDUP. Mari kita ambil hikmahnya bahwa berusaha harus mengikuti regulasi,” ujar Airin saat memberikan dana hibah kepada pelaku usaha, di Restoran Bandar Jakarta, Kawasan Flavor Bliss Alam Sutera, Selasa, (22/12/2020).
Di masa pandemi ini, Airin menjelaskan, pendapatan Kota Tangsel dari sektor wisata mengalami penurunan yang signifikan.
Airin berharap, bantuan yang diberikan Kemenparekraf dapat menjadi stimulan, agar para pelaku usaha pariwisata dapat bangkit dan beradaptasi dengan situasi Pandemi yang hingga kini belum berakhir.
“Kita tahu bahwa realisasi tahun 2019 mencapai 380 miliar, sekarang 2020 pendapatan dari sektor pariwisata sekitar 246 miliar, mengalami penurunan signifikan sekitar 64 persen,” tegas Airin.
“Mudah-mudahan bantuan dari kemenparekraf menjadi stimulan bisa mendorong pelaku usaha bisa bangkit kembali, yang kita tidak tau Pandemi sampai kapan. Tapi yang pasti kita harus hidup dengan adaptasi baru,” tandas Airin.
Di lokasi yang sama, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata Tangsel, Heru Agus Santoso mengungkapkan, dana hibah tersebut diberikan menjadi dua tahap.
Untuk tahap pertama, kata dia, diberikan kepada 58 pelaku usaha. Sementara, untuk sisanya akan diberikan selanjutnya, hingga akhir tahun 2020.
“Pencairan pada hari ini adalah tahap 1, kemudian untuk tahap 2 nya akan disalurkan pada hari-hari selanjutnya, yang pada intinya sampai akhir tahun sudah harus selesai,” ungkapnya.
Sementara, Heru menambahkan, besaran bantuan yang diberikan dengan nominal tertinggi Rp,1,8 miliar dan penerima terendah sebesar Rp.1 juta.
“Bantuan yang diberikan variatif, dinilai dari nilai pajak yang disetorkan,” tandasnya.
Laporan: Sulistyawan