KedaiPena.Com – Berkembang kabar bahwa dana haji tahun 2020 sebesar US$ 600 juta akan digunakan untuk membantu memperkuat rupiah. Hal ini pun memunculkan polemik di tengah masyarakat.
Pemberitaan yang beredar mengenai dana US$ 600 juta BPKH menguat setelah Menteri Agama Fachrul Razi memutuskan untuk membatalkan ibadah haji tahun 2020.
Menanggapi hal tersebut, Waketum Partai Gerindra Fadli Zon di akun Twitter pribadi miliknya mempertanyakan kabar digunakanya dana haji untuk membantu perkuat rupiah.
“Memangnya jamaah haji yang sudah bayar lunas itu rela dana mereka dipakai perkuat rupiah? Tanya pemilik dana, Jangan nanti uang haji hilang melayang,” ungkap Fadli dalam akun Twitter @fadlizon, Rabu, (3/6/2020).
Fadli menyinggung, lambatnya keputusan Menteri Agama Fachrul Razi terkait pembatalan pemberangkatan haji di tengah merebaknya virus Corona atau Covid-19 yang menimpa dunia.
“Kita sudah tahu harusnya Menteri Agama bisa antisipasi tak akan ada haji sejak Maret 2020,” tegas legislator dari Bogor, Jawa Barat ini.
BPKH Tepis Kabar Dana Haji Dipakai Untuk Perkuat Rupiah
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)
memastikan dana Haji 600 juta dolar AS tidak terkait dengan Pembatalan Haji 2020. Pernyataan mengenai apabila haji 2020 ditiadakan, Dana US$ 600 juta BPKH dapat dipakai untuk memperkuat rupiah pernah diucapkan di acara internal Halal Bi Halal Bank Indonesia pada tanggal 26 Mei 2020.
“Pernyataan tersebut adalah bagian dari ucapan silaturahmi secara online kepala Badan Pelaksana (BP) Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) kepada Gubernur dan jajaran Deputi Gubernur BI,” ungkap keterangan yang diterima oleh KedaiPena.Com, dari Divisi Humas BPKH, Rabu, (3/6/2020).
Dalam keterangan tersebut, disebutkan bahwa Kepala BP-BPKH yakni Anggito Abimanyu hanya memberikan update kepada Gubernur dan Deputi Gubernur BI, Kepala BP-BPKH.
“Menyampaikan ucapan Selamat Idul Fitri 1441 H dan memberikan update mengenai Dana Haji, diantaranya Dana Kelolaan, Investasi dan Dana Valuta asing serta kerjasama BI dan BPKH mengenai kantor di Bidakara, pengelolaan Valuta Asing dan rencana Cashless Living Cost Haji dan Umrah,” kutip keterangan tersebut.
“Pernyataan yang dimuat kembali oleh salah satu media online tersebut, telah dimuat dan memberikan kesan ada kaitannya dengan pemberitaan mengenai pembatalan haji 2020 oleh Menteri Agama pada tanggal 2 Juni 2020,” sambung keterangan tersebut.
Dengan demikian, pada tanggal 2 Juni 2020, Kepala BP-BPKH sama sekali tidak memberikan pernyataan terkait dengan Pembatalan Haji 2020, apalagi menyangkut kaitannya dana 600 juta dolar tersebut.
Dana tersebut memang tersimpan di rekening BPKH dan jika tidak dipergunakan untuk penyelenggaraan ibadah haji akan dikonversi ke dalam mata uang rupiah dan dikelola oleh BPKH.
Kepala BP-BPKH menyatakan bahwa seluruh dana kelolaan jemaah haji senilai lebih dari Rp. 135 triliun per Mei 2020 dalam bentuk rupiah dan valuta asing dikelola secara professional pada instrumen syariah yang aman dan likuid.
“Dana konversi rupiah itu sendiri nantinya tetap akan tersedia dalam rekening BPKH yang aman dan dipergunakan dalam menunjang penyelenggaraan ibadah haji,” tutup Kepala BP-BPKH dalam keterangan tersebut.
Laporan: Muhammad Hafidh