KedaiPena.Com – Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tetap cair meskipun pandemi melanda dan membuat kegiatan belajar mengajar fisik terhenti.
Untuk DKI Jakarta, Dana BOS dari Kementerian Keuangan jatuh ke Pemda, yang kemudian disalurkan ke sekolah melalui Dinas Pendidikan. Sementara, untuk sekolah swasta, dari Kementerian Keuangan langsung ke rekening sekolah.
“Yang tahap 1 sudah selesai. Dan laporan serapannya sudah harus diserahkan di Mei lalu. Kalau yang belum melaporkan, artinya tahap 2 nya belum bisa dicairkan,” kata Kepala Sekolah SMP 52 Jakarta, Heru Purnomo saat dihubungi wartawan, Kamis (1/7/2021).
Sejauh ini, Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) ini menyebutkan tidak ada sekolah di jaringannya yang belum menerima dana BOS.
“Kalau sudah selesai melaporkan resapan maka akan bisa mencairkan tahap ke 2. Memang mekanismenya seperti itu,” kata Heru.
Untuk tahap ke 2 ini, ia menyatakan di DKI Jakarta ada yang sudah mencairkan ada juga yang belum.
“Kalau yang belum artinya memang berkaitan dengan laporan serapannya. Dan tahap 2 ini, yang cair di Juni, laporan serapannya sekitar September. Kita laporkan untuk pencairan tahap 3,” sambungnya.
Untuk Program Indonesia Pintar, Heru menjelaskan dananya langsung ke rekening siswa dan tidak ada kaitannya dengan dana BOS.
“Kalau sekolah tidak mengetahui mengenai PIP ini. Karena sifatnya privat langsung ke siswa dan menjadi bagian dari Sabuk Pengaman Sosial,” lanjut dia.
Tetapi saat pengecekan terhadap siswa yang menerima PIP, pihak Kementerian Sosial baru menghubungi sekolah.
“Misalnya, mengapa anak belum menarik dananya. Baru pihak Kemensos kontak pihak sekolah,” tandasnya.
Laporan: Natasha