KedaiPena.Com – DPRD Kota Tangerang Selatan menyebutkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten tidak transparan soal Dana Bagi Hasil (DBH).
Hal tersebut diutarakan Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Muhamad Azis, kepada KedaiPena.Com, Rabu, (27/10/2021).
Azis menyatakan, DBH Kota Tangsel sendiri dari Provinsi Banten mengalami penurunan sekitar Rp125 miliar. Kendati demikian pihaknya tidak mengetahui alasan berkurangnya anggaran tersebut.
“Jadi DBH atau Dana Bagi Hasil pajak dari Provinsi itu berkurang hampir Rp125 miliar, ini yang sebenarnya kita minta kepada Provinsi agar transparan,” ujarnya.
“Kita minta sama Provinsi transparan, kenapa sampai dipotong sebesar Rp125 miliar. Saya sudah komunikasi ke dewan Provinsi, saya minta, kebetulan dia di badan anggaran juga tolong ditanyakan kenapa besaran pajak dana DBH itu kok ga sesuai,” sambungnya.
Azis menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disebutkan bahwa pajak yang dipungut oleh Provinsi diantaranya Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bemotor, Pajak Air Permukaan dan Pajak Rokok.
Lanjut Azis, dari total anggaran yang disetor ke Provinsi dari pajak tersebut akan kembali lagi ke Kabupaten atau Kota.
“Karena itu kan hak yang harus di kembalikan ke Kabupaten atau Kota. Kita juga sudah membuat surat kepada Provinsi terkait hal itu,” imbuhnya.
“Jumlahnya kita tanyakan, berapa sih sebenarnya totalnya semua itu. Kalau TAPD atau Pemerintah kota ini kan sama dengan kita ketika kita tanya, tidak tahu, katanya dari Gubernur langsung sekian,” tandasnya.
Sekedar diketahui berdasarkan Pasal 94 UU Nomor 28 Tahun 2009, disebutkan bahwa hasil penerimaan pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor diserahkan kepada kabupaten/kota sebesar 30%.
Hasil penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor diserahkan kepada kabupaten/kota sebesar 70%. Hasil penerimaan pajak Rokok diserahkan kepada kabupaten/kota sebesar 70%. Dan Hasil penerimaan Pajak Air Permukaan diserahkan kepada kabupaten/kota sebesar 50%.
Sementara itu, khusus untuk penerimaan Pajak Air Permukaan dari sumber air yang berada hanya pada satu wilayah
kabupaten/kota, hasil penerimaan Pajak Air Permukaan dimaksud diserahkan kepada kabupaten/kota yang bersangkutan sebesar 80%.
Laporan: Sulistyawan