KedaiPena.Com – Pihak Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) mengaku ada dampak positif atas upaya jalur hukum yang dilakukan terhadap Didin (48).
Didin merupakan warga kampung Rarahan, RT 06 RW 08, Desa Cimacan, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, yang dijerat pasal perusakan hutan dan pencurian cacing sonari.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Satuan Tugas (Satgas) Polisi Hutan Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango, Bambang.
“Berdasarkan pengamatan kami penangkapan Didin dan pemberitaan soal kasusnya ini berdampak positif. Karena, mulai muncul kesadaran masyarakat seperti Yusuf warga Geger Bentang Desa Ciloto yang mengembalikan Elang Jawa,” ungkap dia kepada KedaiPena.Com, di Jakarta, Sabtu (13/5).
Elang Jawa merupakan satwa yang dilindungi dan kerap ditangkap karena nilai jualnya yang menjanjikan. Penangkapan secara ilegal ini dikhawatirkan akan mengganggu konservasi satwa dan mempercepat kepunahan.
Bambang pun berharap, agar masyarakat yang mencuri fauna endemik yang dilindungi TNGGP dapat mengikuti jejak Yusuf. Pihak TNGGP pun, kata dia, tidak memberikan sanksi kepada masyarakat yang mengembalikan endemik tersebut.
“Saya berharap agar masyarakat juga dapat memiliki kesadaran seperti Yusuf. Lalu juga turut serta membantu mencari komplotan pelaku Didin dan tidak mengikuti jejak Didin,” pungkas Bambang.
Laporan: Muhammad Hafidh