KedaiPena.Com- Pengamat Politik Universitas Al-azhar, Ujang Komarudin mengaku, tidak heran jika Mahkamah Konstitusi (MK) menolak materi yang dimohonkan Rizal Ramli terkait ambang batas presiden atau presidential threshold (PT) 20 persen.
“Sudah saya duga dan sudah saya prediksi,” kata Ujang sapaanya kepada KedaiPena.Com, Senin, (25/1/2021).
Padahal, kata Ujang, gugatan yang dilayangkan oleh RR begitu Rizal Ramli disapa terkait dengan PT 20 persen memiliki dampak baik bagi demokrasi Indonesia.
Menurut Ujang, rakyat tidak bisa hanya menggantungkan nasib pada demokrasi pada elit. Apa yang dimaksudkan oleh Ujang dalam hal ini ialah dalam kontestasi pemilihan presiden.
“Solusinya rakyat tentukan nasib sendiri dengan memilih capres yang berlihak padanya,” tegas Ujang.
Tidak hanya itu, lanjut Ujang, dengan ditolaknya permohonan uji materi yang dilayangkan oleh RR kembali membuat partai dengan perolehan suara di tengah tidak bisa berbuat banyak pada pemilu Presiden yang akan datang.
“Artinya PT tak akan berubah diangka 20 %. Nasib partai tengah masih bisa berkoalisi jika ingin mengajukan capres dan cawapres. Partai tengah tak bisa jalan sendiri- sendiri harus berkoalisi,” papar Ujang.
Senada, Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO). Dedi Kurnia Syah menilai, ditolaknya permohonan uji materi RR soal PT 20 persen hanya akan membuat parpol berkuasa yang terus menerus berpeluang.
“Dilematis persoalan ambang batas ini, dari sisi demokrasi ambang batas menjadi ganjalan, tetapi dari sisi etis stabilitas politik diperlukan. Dan memang, imbasnya hanya Parpol berkuasa yang akan terus menerus berpeluang,” tegas Dedi.
Tidak hanya itu,kata Dedi, imbas lainya ialah parpol dengan suara menengah hanya akan menjadi anggota koalisi dan sulit untuk mengemukakan tokoh potensial.
“Artinya Parpol dengan suara menengah hanya akan menjadi anggota koalisi, sulit mengemukakan tokoh potensial,” tandas Dedi.
Laporan: Muhammad Hafidh