KedaiPena.Com – Bencana gempa dan tsunami di Palu, Donggala, dan Sigi masih menyisakan kesedihan yang mendalam bagi bangsa Indonesia.
Ribuan orang tiba-tiba menghadapi kerentanan sosial karena tidak memiliki tempat tinggal dan tidak sedikit aset produktif yang dimilikinya rusak bahkan musnah terkena dampak gempa dan tsunami yang dahsyat.
Sayangnya, kesedihan yang begitu mendalam atas bencana di Palu hanya dapat dirasakan oleh rasa kemanusiaan.
Rasa kesedihan tidak berlaku bagi industri jasa keuangan, saat ini institusi keuangan sudah mulai mendaftar para nasabah debitur, yang juga merupakan korban bencana gempa dan tsunami, untuk memenuhi kewajibannya.
Debitur korban bencana yang selamat ternyata kini mulai dituntut untuk membayar utang-utangnya.
“Para debt collector sekarang sudah mulai bekerja mencari nasabahnya. Masyarakat juga kaget melihat kedatangan utusan lembaga keuangan ini, karena masyarakat korban itu sekarang sudah tidak lagi memiliki aset ekonomi,” kata Ketua Fraksi Nasdem DPR RI Ahmad Ali melalui keterangan, ditulis Sabtu (19/1/2019).
Ahmad Ali mengatakan bahwa dirinya sudah menghimpun permasalahan yang dihadapi masyarakat ini ketika reses di dapilnya.
Dalam penuturannya, situasi hubungan antara lembaga keuangan dengan nasabahnya saat ini menjadi permasalahan nyata yang dihadapi korban bencana di Palu.
Tercatat, jumlah nasabah debitur yang merupakan korban gempa dan tsunami Palu, Donggala, dan Sigi mencapai 10.000 debitur. Hal ini disampaikan perwakilan masyarakat Sulteng yang tergabung dalam Forum Perjuangan Pemutihan Hutang (FPPH) Palu, Donggala dan Sigi, dalam pertemuan dengan DPR RI, pada Kamis (17/1/2019).
Pertemuan yang diinisiasi Ahmad Ali ini dihadiri oleh Ketua DPR RI Bambang Soesatyo. Bamsoet, sapaan Bambang Soesatyo, mengatakan akan meminta pemerintah dapat membantu menghapuskan tagihan kredit perbankan bagi para debitur yang terdampak bencana gempa dan tsunami di Palu, Donggala dan Sigi, Sulawesi Selatan.
Hal ini memungkinkan, karena sebelumnya, pemeritah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan juga telah meringankan beban pajak bagi para korban.
“Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 45 tahun 2017 tentang Perlakuan Khusus Terhadap Kredit atau Pembiayaan Bank Bagi Daerah Tertentu di Indonesia yang Terkena Bencana Alam bisa menjadi dasar hukum atas kelonggaran penagihan hingga penghapusan kredit.
“Tinggal bagaimana pemerintah melakukan hitung-hitungannya,” kata Bamsoet, sapaan akrabnya saat menerima Forum Perjuangan Pemutihan Hutang (FPPH) Palu, Donggala, dan Sigi, di ruang kerja Ketua DPR RI, Senayan, Jakarta.
Bamsoet mengaku senang jika pemerintah bisa menindaklanjuti keringanan penagihan hingga penghapusan kredit itu.
Selain meringankan beban korban bencana alam, kebijakan tersebut juga bisa mempercepat pemulihan ekonomi di Palu, Donggala dan Sigi.
“Tentu akan sangat membantu jika saudara-saudara kita yang terkena musibah tidak harus ditambah beban bagaimana memikirkan membayar kredit. Karenanya, negara harus hadir dengan berbagai instrumen kebijakan. Selain menyediakan bantuan sosial maupun pemulihan infrastruktur, juga perlu mengurangi beban ekonomi mereka,” terang Bamsoet.
Ia juga mengatakan bahwa tidak menutup mata banyak sekali para debitur yang usahanya harus gulung tikar lantaran terkena bencana. Jangankan untuk memulai usaha atau membayar kredit, tidak jarang untuk makan sehari-hari saja masih mengandalkan bantuan yang datang.
“Kalau usahanya gulung tikar, bagaimana mereka bisa membayar kredit? Ini yang perlu dicari jalan keluarnya. Karena itu, selain memberikan umpan, pemerintah juga perlu memberikan kailnya. Seperti memperluas penyaluran Kredit Usaha Rakyat, maupun kelonggaran kepada mereka untuk memulai usaha kembali,” urai Bamsoet.
Dalam kesempatan ini, Ahmad Ali juga menegaskan bahwa upaya yang ditempuh ini harus dilaksanakan secara tepat dan cermat. Hal ini penting supaya tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang mencari kesempatan.
“Jangan sampai ada penunggang gelap, jangan sampai ada free rider. Selama ini di jalan yang benar dan demi kepentingan masyarakat, apalagi masyarakat Sulawesi Tengah baru saja terkena bencana gempa dan tsunami,” jelas Ahmad Ali.
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengatakan akan membahas kembali rencana penghapusan kredit tersebut kepada Kementerian Keuangan maupun instansi terkait lainnya, seperti OJK ataupun Bank Indonesia.
“Jika memang baik untuk dilaksanakan, kita akan dorong eksekusi secepatnya. Jangan sampai kebijakan ini menggantung, sehingga membingungkan saudara-sudara kita yang menjadi korban bencana alam,” pungkasnya.
Laporan: Muhammad Hafidh