KedaiPena.Com – Mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari mengungkapkan jika dirinya kerap memberikan uang kepada eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKP Stepanus Robin Pattuju.
Namun demikian, Rita begitu ia disapa berdalih memberikan uang total Rp60,5 juta kepada Robin lantaran faktor kemanusiaan. Rita membantah jika itu disebut sebagai bayaran atau fee.
“Khusus Pak Robin, saya tidak bayar (fee) beliau, tapi nilai kemanusiaan,” beber Rita saat bersaksi dalam kasus dugaan suap penanganan perkara dengan terdakwa Robin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (18/10/2021).
Rita mengaku pertama kali memberikan uang ke Robin sebanyak Rp25 juta. Uang tersebut, menurut Rita diperuntukan bagi ibunda Robin yang sedang terinfeksi COVID-19.
“Bilang ibunya sakit, mau sewa apartemen untuk isolasi mandiri,” tegas Rita.
Bantuan lainnya juga diberikan Rita kepada Robin karena eks penyidik KPK asal Polri itu mengaku ada saudaranya yang meninggal dan melahirkan.
Jaksa penuntut umum (JPU) KPK kemudian merinci pemberian uang bantuan tersebut. Pada 22 Januari 2021, Rita memberikan Rp25 juta. Kemudian 11 Februari sebesar Rp10 juta, pada 27 Februari sebesar Rp7,5 juta. Lalu pada 7 April sejumlah Rp10 juta, pada 12 April sebesar Rp3 juta, dan pada 16 April sebesar Rp5 juta.
Rita mengatakan, uang bantuan tersebut di luar bayaran atas jasa Robin mengurus perkaranya.
Politikus Partai Golkar ini mengaku mengenal Robin melalui mantan Wakil Ketua DPR yang juga Wakil Ketua Umum Golkar Azis Syamsuddin.
Setelah dikenalkan Azis, Robin datang bersama seorang advokat bernama Maskur Husain. Mereka meyakinkan Rita bisa mengurus pengembalian aset yang disita KPK; mengurus kasus pencucian uang yang sedang disidik KPK dan mengurus peninjauan kembali (PK) yang diajukan Rita ke Mahkamah Agung (MA).
Untuk mengurus perkara yang menjerat Rita, Robin dan Maskur meminta ongkos Rp10 miliar dan setengah dari nilai aset yang dimiliki Rita.
Dalam perkara ini, Robin dan Maskur didakwa menerima suap total mencapai Rp11,5 miliar. Uang suap tersebut diterima dari eks Walkot Tanjungbalai M. Syahrial sejumlah Rp1,695 miliar; Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado sejumlah Rp3.099.887.000 dan 36.000 dolar AS; eks Walkot Cimahi Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp507,39 juta; Direktur PT Tenjo Jaya Usman Effendi sejumlah Rp525 juta, dan Rita Widyasari sejumlah Rp5.197.800.000.
Laporan: Muhammad Lutfi