KedaiPena.Com – Pemerintah tetap menjamu perwakilan Partai Komunis Vietnam (PKV) atau ÄCSVN yang bertandang ke tanah air pada hari ini (22/8) hingga lusa (24/8), meski menuai polemik publik.
Juru bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arrmanatha Christiawan Nasir, berdalih, hal tersebut dilakukan, karena kedatangan Sekjen ÄCSVN, Nguyen Phu Trong, dalam konteks kunjungan resmi kenegaraan.
Apalagi, Perdana Menteri dan Presiden Vietnam berada di bawah arahan Sekjen ÄCSVN.
“Sekjen PKV adalah pejabat tertinggi di negaranya. Selain itu, di sini ada hubungan antarnegara. Jadi ini adalah kunjungan bilateral antarnegara, bukan kunjungan antarorganisasi,” ujar Arrmanatha.
Dia mengklaim, kunjungan tersebut bukan kali pertama utusan Vietnam hadir ke Indonesia.
“Pada 2011 PM Vietnam dan selanjutnya kunjungan Presiden Vietnam ke Indonesia,” sambungnya.
Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika (Aspas-Af) Kemlu, Desra, menambahkan, Vietnam bukan satu-satunya negara berideologi komunis yang pernah mengunjungi Indonesia.
“Kita tahu bahwa di luar negara itu masih ada beberapa negara yang memiliki ideologi serupa,” tandasnya tanpa merinci negara yang dimaksud.
Banyak masyarakat mempertanyakan sikap pemerintah yang menerima dengan hangat kunjungan PKV ke Indonesia. Soalnya, disebut-sebut melanggar Pasal 107 (e) butir b UU No. 27/1999.
Adapun isinya, “Dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun bagi; a. barang siapa yang mendirikan organisasi yang diketahui atau patut diduga menganut ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme atas dalam segala bentuk dan perwujudannya; atau b. barang siapa yang mengadakan hubungan dengan atau memberikan bantuan kepada organisasi, baik di dalam maupun di luar negeri, yang diketahuinya berasaskan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme atau dalam segala, bentuk dan perwujudannya dengan maksud mengubah dasar negara atau menggulingkan pemerintah yang sah.”