KedaiPena.Com - Anggota Komisi III DPR RI, Masinton Pasaribu menilai dalih pelanggaran UU Penataan Ruang dan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Mendagri yang dituduhkan pihak Pembela Ahlus Sunnah (PAS) untuk membubarkan ibadah perayaan Natal, Selasa kemarin, sangatlah tidak berdasar.
Karena, penggunaan ruangan gedung Sabuga ITB dalam perayaan tahunan seperti Natal yang diselenggarakan Panitia KKR sifatnya hanya saat hari itu saja, bukan permanen atau setiap saat.
“Sama halnya dengan seluruh umat beragama di Indonesia yang melaksanakan prosesi ibadah diluar tempat ibadah pada saat perayaan tahunan keagamaan. Mereka saling menghormati dan menghargai,” kata dia di Jakarta, Selasa (7/12).
Dia pun menjelaskan, sepanjang pergaulannya sehari-hari, yang ia hayati dan pedomani, dalam konsep tasamuh, Islam memberikan kemudahan bagi siapa saja untuk menjalankan keyakinan, sesuai dengan ajaran masing-masing tanpa ada tekanan.
“Tasamuh adalah keyakinan terhadap kemuliaan manusia, apapun agamanya, kebangsaannya dan kerukunannya,” tandas dia.
Seperti diketahui, pihak Pembela Ahlus Sunnah (PAS) meminta panitia Kebaktian Kebangunan Rohani (KKR) menyelenggarakan kegiatan keagamaan tersebut di rumah ibadah atau gereja. Ini dilakukan karena dianggap melanggar UU No.26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, serta Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006.
Laporan: Muhammad Hafidh