KedaiPena.Com – PT Freeport Indonesia (PTFI) telah memberhentikan sekitar 4.000-5.000 pekerjanya yang melakukan mogok massal.
Sekitar 80 persen dari seluruh pekerja yang dipecat, merupakan karyawan PTFI. Sisanya, berasal dari perusahaan kontraktor yang disewa.
VP Corporate Communications PTFI, Riza Pratama, mengklaim keputusan itu sesuai hukum dan peraturan serta Perjanjian Kerja Bersama antara serikat pekerja dan perusahaan.
Apalagi, telah mengimbau peserta pemogok kerja untuk menghentikan aksinya tersebut dan kembali bekerja, sebelum dipecat.
“Pengunduran diri merupakan konsekuensi yang disayangkan bagi sejumlah pekerja terkait absensi mereka yang berkepanjangan, kendati perusahaan telah melakukan berbagai upaya dan permintaan, agar mereka kembali bekerja,” ujarnya dalam siaran pers di Jakarta, Jumat (11/8).
Riza juga berdalih, bahwa PTFI mengedepankan dialog terbuka dengan serikat pekerja dalam mencari solusi permasalahan ketenagakerjaan.
“PTFI terus fokus menjaga keselamatan dan motivasi para pekerja,” sambungnya.
Sejak 1 Mei lalu, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Cabang PTFI di Kabupaten Mimika, Papua, mengumumkan aksi mogok selama 30 hari hingga 30 Mei 2017.
Kemudian, aksi mogok kerja diperpanjang selama 16 hari dan berakhir pada 16 Juni kemarin.
Sampai sekarang, lebih dari 33 ribu warga negara Indonesia (WNI) diperkerjakan PTFI dan menepati berbagai posisi dan ditempatkan di beberapa kantor.