KedaiPena.Com- Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI akan segera memanggil Menko Polhukam Mahfud MD, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana
guna mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Kabar itu disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat Didik Mukrianto. Didik sendiri memastikan komisi III DPR tengah mendalami berbagai informasi seputar dugaan TPPU hingga Rp 349 triliun.
“Komisi III sedang mendalami berbagai informasi seputar dugaan TPPU hingga Rp 349 triliun di lingkup tugas dan fungsi di lingkungan Kementerian Keuangan,” kata Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto kepada wartawan, Jumat (24/3/2023).
Didik mengungkapkan, informasi adanya transaksi janggal senilai Rp 349 triliun itu saat ini masih sangat simpangsiur. Karena itu, kata dia, pihaknya perlu melakukan pendalaman Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
“Mengingat informasi yang berkembang masih simpang siur, untuk memperjelas standingnya, perlu melakukan konfirmasi dan validasi kepada Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, khususnya kepada Menkopolhukam, Kemenkeu dan juga PPATK,” beber Didik.
Didik menekankan bahwa, Komisi III DPR RI sendiri akan menggelar rapat dengan Menko Polhukam Mahfud MD, Menkeu Sri Mulyani dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, pada Rabu (29/3/2023) mendatang.
“Harapan untuk menjadikan semuanya terang, Komisi III akan melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU pada 29 Maret 2023,” tegas Didik.
Didik menuturkan, pihaknya tak segan menggunakan hak angket dalam hal ini pembentukan panitia khusus untuk membongkar transaksi janggal senilai Rp 349 triliun.
“Bagi saya penggunaan hak kedewanan ini menjadi hal yang lumrah dan memang harus dimaksimalkan oleh DPR dalam menjalan fungsi check and balances atas kebijakan dan kinerja pemerintah, apalagi menyangkut kepentingan yang strategis dan berdampak luas serta yang berpotensi melanggar UU,” pungkas Didik.
Laporan: Tim Kedai Pena