KedaiPena.Com – Aksi Massa 299 menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPR, Jumat siang ini (29/9).
Aksi massa ini menuntut sejumlah hal seperti, penolakan tentang Perppu 2/72017 tentang organisasi masyarakat serta meminta dewan menolak dan melawan kebangkitan paham komunisme.
Dalam aksi yang digagas oleh Alumni 212 ini, Orator aksi sempat mendoakan agar Ketua DPR RI Setya Novanto cepat sembuh dari sakitnya agar segera bisa diadili secepatnya oleh KPK.
“Kita doakan semoga pak Novanto cepat sembuh, cepat ditangkap dan diadili agar kasusnya cepat selesai,” seru orator aksi 299 di depan gedung DPR RI (29/9).
Kendati demikian, kata Orator, jika Ketua Umum Partai Golkar ini berbohong maka seluruh Massa Aksi berserta dirinya akan mendoakan beliau cepat ‘mati’.
Pertanyaan itu sontak disambut dengan teriakan dari masa aksi. “Tapi jika Pak Novanto berbohong mari kita sama sama doakan beliau cepat mati” teriak orator.
Di hari yang sama, hakim tunggal Cepi Iskandar mengabulkan permohonan praperadilan Setya Novanto. Status tersangka yang disandang Novanto di KPK pun digugurkan.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ucap hakim Cepi membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Jumat (29/9).
Cepi menilai penetapan tersangka harus dilakukan pada akhir tahap penyidikan suatu perkara. Hal itu harus dilakukan untuk menjaga harkat dan martabat seseorang.
Laporan: Muhammad Hafidh