KedaiPena.Com – Dua senator DPD RI resmi mendaftarkan gugatan materil Undang-Undang (UU) No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi, Jumat (10/12/2021). Gugatan itu dilayangkan Fachrul Razi asal Aceh dan Senator asal Lampung, Bustami Zainudin.
Kedua Senator tersebut turut didampingi Advokat Refli Harun menuju MK untuk mendaftarkan gugatan UU Pemilu terkait PT nol persen tersebut.
Fachrul Razi meminta doa dan dukungan kepada seluruh masyarakat Indonesia agar demokrasi di Indonesia dapat ditegakkan.
“Kita doakan kepada Allah SWT semoga tergugah hati Hakim MK memperhatikan dan memutuskan seadil-adilnya dalam rangka yang terbaik terhadap demokrasi Indonesia dan kita harapkan nol persen jawaban terhadap masa depan Indonesia,” kata Fachrul, Jumat.
Sementara itu, Bustami berharap gugatan ini bisa diterima dan menghasilkan putusan seadil-adilnya. Ia pun berharap segenap warga bangsa terutama para pemimpin di daerah yang potensial untuk bisa juga berkiprah di tingkat nasional.
“Punya kesempatan yang sama untuk mereka bisa mencalonkan menjadi pemimpin nasional,” pungkas dia.
Laporan: Muhammad Hafidh