KedaiPena.Com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan berkas pencalonan bakal pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Muhamad-Rahayu Saraswati Djojohadikusumo telah memenuhi semua persyaratan.
Demikian disampaikan Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kota Tangsel, Ahmad Mujahid Zein, ketika kepada wartawan di kantor KPU Kota Tangsel, Jumat, (4/9/2020).
“Hasil pendaftaran kita periksa berkas pencalonan itu lengkap dan memenuhi syarat, berkas pencalonan itu ada 3 unsur, yang pertama BKWK parpol persetujuan pencalonan, pernyataan tidak akan menarik kembali, kemudian mengikuti Pemilu sesuai peraturan yang berlaku,” kata Zein sapaanya.
“Kemudian menyatakan visi misi sesuai dengan RPJMD, lalu ditandatangani oleh masing-masing partai pengusul ketua dan sekretaris, distempel, ditandangani, dan bermatrai,” tambahnya.
Zein mengungkapkan, surat rekomendasi untuk pasangan Muhamad-Saraswati juga teleh memenuhi persyaratan.
“Kemudian B1KWK parpol yang sering kita sebut rekom, itu juga terpenuhi dari 3 DPP partai politik partai pengusul, kemudian SK kepengurusannya juga sudah sama dengan di laman pemilu dan sudah dilegalisir,” ungkapnya.
“Kemudian syarat calon, karena kita tidak lakukan verifikasi, hanya melihat kelengkapan ada atau tidak ada, itu kita anggap lengkap, maka sudah kita keluarkan berita acara berkas pendaftaran pencalonan pasangan Muhamad dan Bu Saraswati diterima,” tandasnya.
Seperti diketahui, pasangan Muhamad-Saraswati merupakan bakal pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota yang pertama mendaftar ke KPU Tangsel.
Menurut informasi yang diterima KedaiPena.Com, bakal pasangan calon Siti Nur Azizah-Ruhamaben serta Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan akan mendaftar para hari Sabtu (5/9/2020).
Laporan: Sulistyawan