KedaiPena.Com – Pemerintah pusat diketahui telah mengganti aturan perjalanan, yang sebelumnya menggunakan rapid test antibodi menjadi rapid test antigen. Hal ini mulai diterapkan pada 18 Desember 2020.
Beberapa pemerintah daerah merespon dengan menerapkan kewajiban melampirkan rapid test antigen atau Polymerase Chain Reaction (PCR) bagi pendatang yang akan memasuki wilayahnya.
Menanggapi hal tersebut Wakil Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie mengatakan warga dari luar yang akan ke Tangsel, hanya diingatkan soal kepatuhan pada protokol kesehatan.
“Kalau mereka memerlukan swab antigen ya silakan saja. Meski demikian kita tidak sampai memeriksa mereka,” ujarnya kepada KedaiPena.Com, Jumat, (1/1/2020).
Ben, sapaannya menambahkan Pemerintah Kota Tangsel sudah menyiapkan untuk swab antigen, di Labkesda dan di seluruh Puskesmas di Tangsel.
“Jumlahnya relatif ya, ada yang bisa melayani 100 per satu hari, ada yang 20 per hari,” kata dia.
Ben menjelaskan, jika ada masyarakat yang membutuhkan swab antigen, maka hubungi Puskesmas di Tangsel.
“Mengenai biaya tidak akan dipungut, demikian juga Labkesda,” kata Benyamin.
“Kendati hari ini libur, Labkesda tetap melayani sampai swab antigen yang diperlukan,” sambungnya.
Diketahui sebelumnya, sejumlah pemerintah daerah menerapkan kewajiban melampirkan rapid test antigen atau Polymerase Chain Reaction (PCR) bagi pendatang yang akan memasuki wilayahnya.
Pemerintah pusat diketahui telah mengganti aturan perjalanan, yang sebelumnya menggunakan rapid test antibodi menjadi rapid test antigen mulai 18 Desember 2020. Salah satu daerah yang mewajibkan rapid test antigen adalah DKI Jakarta.
Laporan: Sulistyawan