KedaiPena.Com – Anggota Komisi VII DPR RI Andi Jamaro Dulung mengungkapkan, dalam revisi UU 22/2001 tentang migas, fraksinya akan mendorong pembubaran Satuan Kerja Khusus (SKK) Migas. Alasannya, lanjut dia, keberadaan badan tersebut tidak memberikan manfaat apapun selama ini.
“Kita akan dorong pembubaran SKK migas dalam revisi UU Migas ini. SKK Migas tak lebih hanya tempat nongkrong para pensiunan Pertamina dan pensiunan Kementerian ESDM saja itu. Tak ada gunanya itu, bubarin saja SKK Migas,” tandas politisi PPP ini pada KedaiPena.Com di Komplek Parlemen Jakarta, Rabu (28/9).
Revisi UU Migas itu sebagai semangat perubahan di sektor migas terutama terkait keberadaan SKK Migas. “Karena Pemerintah di situ memberikan kewenangan kepada badan khusus, dan tidak menyebut Pertamina di situ. Badan khusus itu kan pemerintah jadi seenaknya, semaunya. Jadilah SKK migas seperti saat ini, ada hulu dan hilir,” ujar Andi.
Menurutnya, jika dilihat secara jernih keberadaan SKK migas saat ini hanya membebani negara saja. “Kalau kita mau telisik ke peran masing-masing sebetulnya bisa dilakukan oleh badan yang ada (Pertamina). Jadi sekali lagi kita menganggap SKK migas hanya tempat nongkrongnya pensiunan Pertamina dan Kementerian ESDM saja. Jadi, untuk apa negara kok dibebani itu. Ilegal itu SKK migas,” tegas Andi.
(Prw/Apit)