KedaiPena.Com – Saat ini hanya 7 persen tanah di Indonesia dimiliki rakyat. Sebanyak 90 persen lebih tanah dikuasai segelintir orang. Begitu juga dengan penguasaan tambang.
“Persoalan ini harus dikritisi secara konstitusi. Apakah bumi dan kekayaan alam dikuasai negara?” tanya politisi Gerindra Elnino Mohi kepada KedaiPena.Com, Minggu (1/10).
Anggota Komisi I DPR ini menambahkan, tanah merupakan cabang produksi dan menyangkut hajat hidup orang banyak. Sesuai konstitusi, bumi dan kekayaan alam serta cabang produksi dikelola dan diatur atau dimiliki oleh negara.
Dalam hal ini, tegas Elnino, seharusnya kekayaan tersebut dapat dimiliki badan usaha sebagai representatif negara. Sayangnya persoalan kesenjangan itu tidak diselesaikan dengan berpijak pada konstitusi.
“Begitu banyak masalah yang kita hadapi. Tapi kita tidak berpijak pada konstitusi dalam menyelesaikan banyak masalah. Padahal Indonesia adalah negara hukum sehingga mestinya diselesaikan dengan mengacu pada konstitusi,” ucapnya.
Laporan: Muhammad Hafidh