KedaiPena.Com- Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra mengaku jika parpol di tanah air saat ini tengah bersepakat menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal gugatan atau uji materi terhadap sistem pemilu proporsional terbuka.
Hal tersebut disampaikan Yusril begitu ia disapa usai menanggapi kemungkinan untuk kembali melakukan diskusi atau membuka ruang pembicaraan dengan parpol di tanah air soal sistem proporsional tertutup.
“Sebenarnya kita masing-masing sudah sepakat menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) (soal gugatan terhadap sistem pemilu proporsional terbuka),” ujar Yusril kepada awak media sesuai menyambangi kantor DPP PPP, Senin,(13/3/2023).
Yusril pun mengaku pembicaraan antara parpol sendiri bisa kembali dilakukan jika putusan MK soal gugatan terhadap sistem pemilu proporsional terbuka sudah diputuskan.
“Nanti ketika ada putusan MK itu bisa berdiskusi lagi bagaimana mengatasi kesulitan kalau ada dalam menerapakan sistem proporsional yang seperti apa yang diputuskan MK,” jelas Yusril.
Yusril mengatakan, bahwa saat ini putusan MK soal gugatan sistem proporsional terbuka masih belum bisa ditebak. Menurut Yusril, MK bisa menolak atau mengabulkan gugatan tersebut.
“Bisa juga menolak bisa juga mengabulkan kalau dilaksanakan lima tahun yang akan datang atau MK menyatakan bahwa sistem proporsional terbuka bertetntangan dengan sistem UUD 1945 tapi bisa juga menyershkan ke DPR untuk kemudian seperti apa sistem proporsional terbuka dilaksanakan,” papar Yusril.
Meski demikian, Yusril menegaskan, putusan MK sendiri akan menjadi tantangan bagi parpol bila diputuskan jelang pendaftaran calon legislatif (caleg) pemilu 2024. Bahkan, Yusril mengamini, bahwa kesulitan tersebut turut dihadapi oleh parpol pro proporsional tertutup.
“Pendaftaran caleg mulai 1 Mei (2023) jadi kalau terlalu dekat waktunya akan menyusahkan partai-partai juga. Dan kesulitan tidak hanya dialami PPP atau partai yang setuju dengan sistem oroporsional tertutup. Bahkan juga akan dihadapi oleh PDIP juga,” pungkasnya.
Diketahui, wacana sistem pemilu proporsional tertutup tengah menjadi perdebatan publik lantaran penolakan dari 8 fraksi parpol di DPR. Hanya PDIP dan PBB yang mendukung sistem proporsional tertutup diterapkan.
Sistem proporsional terbuka yang selama ini diterapkan di Indonesia digugat ke MK. PBB menjadi salah satu pihak yang melayangkan uji materil Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait sistem proporsional terbuka.
Laporan: Muhammad Rafik