KedaiPena.Com- Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan tidak bakal memanggil lagi menteri-menteri Presiden Joko Widodo untuk memberi kesaksian dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) setelah menghadirkan empat menteri dalam lanjutan sidang yang digelar Jumat kemarin.
Adapun ke empat menteri yang telah dipanggil MK adalah Perekonomian Airlangga Hartarto; Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy; Menteri Koordinator Bidang Menteri Keuangan Sri Mulyani; dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
“Sudah selesai. Sudah selesai, sudah dipandang sudah cukup karena memang speedy trial ya, nggak mungkin kita mengundang sekian banyak pihak gitu,” kata Juru bicara MK Enny Nurbaningsih kepada wartawan Sabtu (6/4/2024).
Selain sudah cukup mendapatkan keterangan para menteri, Mahkamah Konstitusi kata Enny, juga sudah menutup sidang PHPU dari gugatan yang dilayangkan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Sidang kemarin adalah yang terakhir kalinya, selanjutnya MK menunggu pihak-pihak yang bersengketa menyerahkan kesimpulan.
“Sidangnya sudah merupakan sidang pemeriksaan pembuktian terakhir, tinggal menunggu, kebetulan kali ini dibuka kesempatan untuk menyampaikan kesimpulan, sehingga para pihak bisa menyampaikan kesimpulan sebagaimana yang mereka tangkap di seluruh proses yang ada di situ,” ujarnya.
Enny melanjutkan, pihaknya hanya memberi waktu hingga 16 April 2024 kepada pihak-pihak yang bersengketa untuk menyerahkan kesimpulannya. Setelahnya Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusan.
“Kesimpulan kan nggak mungkin dalam waktu yang sangat singkat. Mereka harus menguruskan segala macam butuh waktu. Jadi waktunya saya kira relatif cukup lah buat mereka walaupun itu kan libur sebetulnya. Tapi ya mereka lah kita serahkan kepada mereka (sampai) 16 April 2024,” ujarnya.
Sejauh ini Mahkamah Konstitusi belum menetapkan tanggal putusan sidang, Enny mengatakan hal itu masih tentatif bisa lebih cepat atau bahkan lebih lambat dari rencana awal. Mulanya Mahkamah Konstitusi sudah menarget bisa membacakan putusan pada 22 April 2024 ini.
“Ya dilihat pada situasi terakhir,” pungkasnya.
Laporan: Tim Kedai Pena