KedaiPena.Com – Anggota Badan Legislatif DPR RI dari Fraksi PKS Martri Agoeng berharap proporsi target kenaikan cukai tembakau sebesar 5,78 persen, yaitu dari 141,7 triliun menjadi 149,88 triliun, dapat dialokasikan lebih banyak untuk kesehatan.
“Jadi, dana kesehatan perlu ditingkatkan, karena kesehatan adalah faktor yang paling terkena dampak langsung dari peningkatan konsumsi dan produksi hasil tembakau. Tak memadai bila kesehatan justru punya alokasi anggaran yang minim,†jelas Martri Agoeng di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8).
Selain itu, untuk meminimalisasi dampak langsung kesehatan dari yang ditimbulkan dari produk olahan tembakau berupa rokok, Fraksi PKS mengusulkan agar harga rokok dinaikkan setinggi-tingginya.
“Memang ada ekses, adanya rokok ilegal atau rokok lintingan. Tapi, sebenarnya, pemuda merokok lebih karena gaya hidup (lifestyle). Lebih karena ingin disebut orang keren. Ngetrend. Itu gaya anak muda sekarang,†jelas Martri Agoeng.
Senada, Anggota Komisi IX DPR RI Adang Sudrajat meminta pemerintah agar harga rokok sesuai dengan semangat untuk mengendalikan konsumsinya, terutama kepada anak-anak dan masyarakat ekonomi ke bawah.
“Selama ini rokok memberikan kontribusi besar pada penyakit kanker, penyakit jantung, dan tingginya beban kesehatan masyarakat. Peringatan pemerintah yang ditampilkan di tiap bungkus rokok tidak mempan. Perlu kebijakan tajam agar pengendalian rokok dilakukan pada masyarakat yang begitu akut akan konsumsi rokok,†jelas dokter lulusan Universitas Padjajaran, Bandung, ini.
Dengan mengabaikan faktor kesehatan tersebut, Adang menilai portofolio keluarga Indonesia akan semakin buruk.
“Rendahnya ilmu pengetahuan generasi muda, akan dibarengi dengan kondisi mal nutrisi atau stunting (bayi pendek). Generasi muda Indonesia, jika lemah pendidikan dan kesehatannya, maka bonus demografi negara ini akan hilang dengan percuma,†jelas Legislator PKS dari Daerah Pemilihan Jawa Barat II ini.
Oleh karena itu, tambah Adang, Fraksi PKS mendorong agar pemerintah mengeluarkan instrumen kebijakan yang komprehensif. Instrumen kebijakan menaikan cukai rokok ini, jelas Adang, harus dibarengi dengan upaya edukasi masyarakat untuk menghilangkan kecanduan akan rokok.
“Yaitu, dengan cara mengoptimalkan pusat-pusat pelayanan kesehatan seperti Puskesmas, klinik-klinik atau pelayanan kesehatan lainnya dengan adanya insentif kesehatan khusus untuk pecandu rokok, yang sumber dananya bisa diambil dari kenaikan tarif cukai hasil tembakau tersebut,†papar Adang.
(Prw)