KedaiPena.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan bahwa pemerintah sepakat untuk menghilangkan pungutan bea cukai untuk etanol fuel grade yang akan digunakan sebagai campuran Bahan Bakar Minyak (BBM).
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Dirjen EBTKE) Eniya Listiani Dewi menyadari pengembangan bioetanol di Indonesia sebagai campuran BBM belum kompetitif. Hal tersebut terjadi lantaran adanya pungutan bea cukai untuk etanol fuel grade.
Oleh sebab itu, pemerintah sepakat menghapus cukai untuk etanol. Dengan begitu, pengembangan bioetanol sebagai campuran BBM dapat lebih kompetitif.
“Penjelasan dari Kementerian Keuangan sudah clear. Bahwa cukai itu memang tidak ada, tetapi izinnya, izin berusaha untuk bioetanol menjadi bahan bakar itu yang perlu disinergikan. Jadi perlu dilakukan satu perizinan baru,” kata Eniya usai acara Green Economic Forum 2024 dikutip, Kamis (30/5/2024).
Ia mengatakan dengan adanya kebijakan ini, maka harga jual bioetanol akan cukup bersaing, mengingat bea cukai yang dikenakan untuk etanol sendiri sebesar Rp20 ribu per liter.
“Harapannya, para pelaku usaha dapat segera mengajukan izin baru berusaha ke Kementerian Perindustrian, sehingga pengembangan bioetanol dapat segera berjalan,” ujarnya.
Eniya menyebutkan Indonesia sebenarnya sudah memiliki 13 industri yang memproduksi bioetanol dengan kapasitas produksi sekitar 337 ribu kilo liter (kl). Namun dari jumlah tersebut, baru sekitar 40 ribu kl yang kualitasnya adalah fuel grade.
“Nah 40 ribu ini harus ditambah investasi untuk menaikkan fuel grade nya tadi biar mampu menjadi bahan bakar. Lalu setelah itu ada izin berusaha. Setelah itu juga pengawasan harus ketat. Karena adanya lik-lik oplosan ke makanan dan sebagainya itu kan potensi,” pungkasnya.
Laporan: Ranny Supusepa