KedaiPena.Com – Romo Benny Susetyo murka cuitannya tentang MUI dikritisi banyak orang dan dianggap melanggar etika.
Lewat tim pengacara pimpinan Petrus Selestinus, Benny mengancam memenjarakan lima tokoh gerakan Pro Demokrasi, Adhie M Massardi, Rocky Gerung, Natalius Pigai, Refly Harun dan Hersubeno Arief.
Adhie M Massardi, salah satu yang terancam dipenjarakan karena dianggap mengkritisi cuitan Benny Susetyo sudah menunjuk pengacara untuk menghadapi pemolisian yang dilakukan kuasa hukum Benny Susetyo.
“Saya belum berkoordinasi dengan Rocky, Refly, Pigai dan Hersub. Pada saatnya kami akan bergerak bersama melawan ‘ketengilan” Benny Susetyo ini. Tapi saya sudah memberikan kuasa kepada Emanuel Herdiyanto SH,” katanya dalam keterangannya, Jumat (3/12/2021).
Dihubungi secara terpisah, Emanuel Herdiyanto SH membenarkan sudah diberi kuasa oleh Adhie Massardi.
“Benar. Tadi malam saya dihubungi via HP oleh salah satu senior saya, Bang Adhie Massardi untuk mendampingin beliau sebagai kuasa hukum dalam kaitannya dengan cuitan (tweet) Romo Benny Susetyo yang sekarang telah menjadi persoalan hukum,” katanya.
“Terus terang saya sangat respek pada beliau, terutama dulu saat masih aktif di sebagai Sekjen PP PMKRI, saya sering sekali bertemu dan berdiskusi bahkan terlibat aksi bersama di Gerakan Indonesia Bersih (GIB). Oleh karenanya saya menyatakan diri menerima permintaan beliau,” sambung dia.
Ada beberapa hal yang membuat dia bersedia menjadi kuasa hukum Adhie. Pertama, secara profesi, sebagai advokat dirinya diikat oleh sumpah untuk selalu menegakkan hukum dalam segala situasi.
“Dan permintaan Bang Adhie adalah kehormatan bagi profesi saya sebagai advokat,” lanjutnya.
Kedua, dirinya sendiri kaget dengan cuitan Romo Benny yang kemudian direspon teman-teman dan para senior pejuang Pro Demokrasi. Menurut dia, kurang tepat jika pernyatan itu dikemukakan oleh seorang Romo yang juga dikenal sebagai aktivis.
“Nah, pada persoalan Romo Benny yang dikenal sebagai aktivis, saya merasa heran jika komentar atau reaksi klien saya kemudian ditanggapi sebagai delik. Akitivis kan harusnya tidak boleh tersinggung, sebab diskusi atau komentar adalah dialektika gagasan untuk menemukan keadaan baru yang mungkin saja membenarkan pendapat dia atau bisa jadi menyempurnakan, atau sebaliknya,” lanjut dia lagi.
Terkait konten cuitan Romo Benny tentang MUI itu, dia yakin itu bukanlah sikap Gereja Katolik, lebih pada pernyataan pribadi. Katakanlah Romo Beny, sebagai aktivis, hendak berdiskusi terkait penangkapan pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) oleh Desnus 88, dan pernyataan pembukanya dalam kejadian tersebut adalah seperti cuitannya lalu, mengapa harus tersinggung dan menjadikannya delik pidana?
“Namun demikian, sebagai hak hukum, silakan saja dilaporkan, dan saya percaya tidak mudah untuk memaksa kepolisian menjadikan persoalan demikian sebagai delik. Apalagi cuitan awal Romo Benny sendiri jauh lebih berpotensi delik,” dia mengungkapkan.
“Tapi, ada baiknya, ini saran hukum untuk dipertimbangkan pihak Romo Benny, agar melakukan klarifikasi dengan meminta maaf kepada masyarakat terkait cuitannya, dan mencabut laporan polisi yang sudah di buatnya,” tandas dia.
Laporan: Muhammad Lutfi