KedaiPena.Com – Pusat Studi Kajian dan Analisis Sosial (Puskas) menilai kebijakan Pemkab Pandeglang tidak jelas tentang pengalokasian dana Corporate Social Responsibility (CSR). Ketidakjelasan dana CSR, menurut Direktur Puskas, Mahruz Ali (23) karena belum terbentuknya peraturan daerah yang mengatur tentang pengalokasian dana CSR.
Demikian disampaikannya saat diskusi ‘Ngaji CSR’ yang diadakan oleh Puskas dan BEM STKIP Syekh Manshur Pandeglang di aula kampus tersebut, kemarin. Hadir pula dalam acara tersebut, Wakil Ketua Umum PW GP Ansor Banten, Tb. Nuruzaman.
“Apabila regulasi tidak sama-sama di dorong untuk meningkatkan efisiensi pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehtan serta pemberdayaan masyarakat ‘buffer zone’ (UU CSR No.40 Thn 2007), dana CSR cenderung hanya akan menjadi dana siluman. Maka perda tentang CSR harus didorong agar peruntukannya jelas,” tuturnya di sela ngaji CSR.
Ia kemudian menuturkan saat ini di Pandeglang, dana CSR seperti berada dalam lingkaran setan. Bukannya masyarakat diberikan pemahaman, malah dimanfaatkan. Pengusaha dan penguasa tidak terbuka kepada masyarakat.
“Publik, khususnya mahasiswa harus memonitoring serta mengawal alokasi dana CSR dan mendorong legislatif agar dapat membuat perda mengenai peruntukan dana CSR secara transparan. Memang, pada 2011 DPRD Pandeglang pernah membuat raperda CSR, namun berhenti pada saat bupati menurunkan perbup,” ujar dia lagi.
(Yudi/Prw)