KedaiPena.com – Kelompok Nir-Laba, Committee to Protect Journalists, mengungkapkan hingga tanggal 1 Desember 2022, tercatat ada 363 jurnalis yang dipenjara dalam kurun tahun 2022, di seluruh negara dunia. Angka ini meningkat 20 persen dari tahun 2021 dan merupakan angka tertinggi decade to decade.
Mengutip, Radio Free Europe, Committee to Protect Journalists menyebutkan pada tahun ini, Iran menjadi negara nomor wahid yang memenjarakan 62 jurnalis.
Peringkat kedua diikuti oleh China yang memenjarakan 43 Jurnalis, menurun dari 48 jurnalis pada tahun 2021.
Peringkat ketiga hingga kelima secara berurut, adalah Myanmar yang mencatatkan peningkatan jumlah dari 30 jurnalis pada tahun 2021 menjadi 42 orang di tahun ini, Turki, dan Belarusia.
“Pemerintah-pemerintah otoriter meningkatkan upaya opresif untuk membungkam media, mencoba menutupi ketidakpuasan yang meningkat di dunia yang terganggu oleh COVID-19 dan kejatuhan ekonomi akibat perang Rusia dan Ukraina,” demikian narasi laporan tersebut, dikutip, Selasa (20/12/2022).
Dalam laporan tersebut, juga disampaikan pada tahun ini jumlah jurnalis perempuan yang ditahan mencapai tingkat yang “belum pernah terjadi sebelumnya”, dan mencantumkan 24 nama jurnalis perempuan dalam laporan terkini pemenjaraan jurnalis.
Committee to Protect Journalists menyebutkan hampir setengah dari jurnalis yang dijatuhi hukuman penjara pada 2022 dituntut berdasarkan aturan undang-undang anti-negara yang menghukum tindakan “hasutan” dan “berita palsu”.
Negara-negara lain yang diketahui juga memenjarakan jurnalis karena melaksanakan tugas jurnalistik antara lain Vietnam, India, Eritrea, Kamerun, Ethiopia, Rwanda, Guatemala, Kuba, Mesir, Arab Saudi, Tajikistan, dan Georgia.
Laporan: Ranny Supusepa