KedaiPena.Com – Kasus Covid-19 varian Omicron telah terjadi di lebih dari 90 negara di dunia termasuk Indonesia. Saat ini terdapat 11 negara yang dilarang kedatangannya ke Indonesia bagi WNA, dan prosedur karantina 14 hari bagi WNI yang baru pulang dari negara tersebut.
Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, mengikuti perkembangan yang terjadi, Pemerintah akan melakukan penambahan negara yang dilarang datang ke Indonesia, yakni United Kingdom, Norwegia, dan Denmark.
“Namun, kami menghapus Hongkong dalam daftar tersebut dengan mempertimbangkan penyebaran kasus Omicron yang cepat di tiga negara (United Kingdom, Norwegia, dan Denmark),” ujar dia di Jakarta, Senin (20/12/2021).
Luhut menambahkan, masih banyak yang tidak diketahui tentang varian Omicron ini. Penelitian yang ada menunjukkan varian ini menyebar lebih cepat dan meski kemungkinan lebih ringan tetap berisiko meningkatkan perawatan RS sebagaimana yang terjadi di UK.
Berita baiknya, sampai saat ini tingkat kematian karena Omicron masih rendah. Meski, lanjut Luhut, pihaknya tetap masih harus menunggu informasi tambahan.
Luhut menambahkan, pihaknya juga mulai melihat peningkatan kedatangan PPLN dari berbagai negara di beberapa pintu masuk yang ada, dan bukan hanya dari penerbangan udara. Untuk itu, Pemerintah akan melakukan pengetatan di pintu-pintu masuk kedatangan menuju Indonesia.
“Kita juga terus mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri yang tidak essensial. Pemerintah sangat mempertimbangkan untuk meningkatkan masa karantina menjadi 14 hari jika penyebaran varian Omicron semakin meluas,” sambungnya.
Untuk mengantisipasi melonjaknya PPLN yang tiba di Indonesia, Pemerintah juga akan kembali menyiapkan
tempat-tempat atau wisma karantina baru untuk menjaga agar kondisi kepulangan mereka tetap kondusif dan sesuai protokol yang ada.
“Pemerintah juga akan mengkaji kesiapan Bandara Juanda Surabaya sebagai pintu masuk baru bagi PPLN yang akan pulang ke tanah air,” Luhut menambahkan.
Laporan: Muhammad Lutfi