KedaiPena.Com – Usulan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) untuk menunjuk bank BUMN yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) sebagai penyangga bagi bank yang mengalami kesulitan likuiditas tidak tepat.
“Menurut saya itu bukan tugasnya bank umum termasuk Himbara. Likuiditas itu juga bukan tugasnya pemerintah, itu tugas bank sentral (Bank Indonesia),” kata Direktur Peneliti Center Of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Piter Abdullah kepada, KedaiPena.Com, Selasa, (12/5/2020).
Piter menjelaskan, bahwa bank sentral mempunyai sebutan bank lender of the last resort lantaran tugasnya mengurusi masalah likuiditas.
“Maka yang membantu adalah bank sentral bukan pemerintah. Apalagi kalau kemudian disalurkan melalui bank umum lainnya,” ungkap Piter.
Meski demikian, Piter kurang setuju, jika usulan tersebut akan berujung pada terulangnya kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Pasalnya, kata Piter, usulan ini berbeda sekali dengan BLBI yang dilakukan tanpa perencanaan sama sekali.
“Penyalurannya dalam kondisi yang benar- benar darurat sehingga terjadi moral hazard. Sekarang kita memang tekanan masalah likuiditas tapi tidak dalam kondisi darurat,” jelas dia.
“Selain Ada payung hukumnya, penyaluran bisa Dilakukan secara hati-hati mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan. Jadi tidak perlu khawatir akan terjadi seperti kasus BLBI,” tegas Piter.
Piter menegaskan, kondisi saat ini memang sudah sangat urgent dunia usaha dan sistem keuangan harus dibantu agar bisa bertahan di tengah tekanan akibat Covid-19.
“Dengan demikian pasca wabah bisa segera recovery. Kalau dunia usaha dan sistem keuangan tidak dibantu kita bisa mengalami resesi berkepanjangan atau bahkan krisis ekonomi,” tandas Piter.
Laporan: Muhammad Hafidh