KedaiPena.com – Center of Reform on Economics (Core Indonesia) mengkritisi aturan baru devisa hasil ekspor atau DHE sumber daya alam, yang mewajibkan retensi atau penahanan sebesar 100 persen dengan jangka waktu minimal satu tahun di Indonesia. Dimana, aturan sebelumnya ‘hanya’ mengharuskan retensi DHE sebesar 30 persen dengan jangka waktu minimal tiga bulan.
Research Associate Core Indonesia, Prof Sahara menjelaskan aturan baru DHE tersebut hanya akan memberatkan industri dengan tengah likuiditas yang sempit. Padahal, devisa tersebut bisa digunakan untuk melakukan ekspansi.
“Perlu diperhatikan ketika industri eksportir menerima uang, itu kan mereka butuh untuk membeli bahan baku dan modal,” kata Sahara acara yang berlokasi di Jakarta Selatan, ditulis Rabu (22/1/205).
Bahkan, aturan DHE dengan retensi 30 persen dengan jangka waktu minimal tiga bulan juga belum jelas evaluasinya.
“Oleh sebab itu, saya bingung dengan keputusan pemerintah yang memperpanjang masa dan meningkatkan jumlah retensi DHE,” ujarnya.
Masih dalam acara yang sama, Direktur Riset Bidang Keuangan Core Indonesia Etikah Karyani melihat selama ini juga aturan DHE juga tidak maksimal memperkuat nilai tukar rupiah. Sepanjang 2024, lanjutnya, kurs rupiah cenderung melemah meski cadangan devisa terus meningkat akibat dibantu kebijakan DHE.
Ia menyatakan aturan baru DHE juga tidak akan banyak berpengaruh positif ke nilai tukar rupiah. Apalagi, belum jelas kebijakan moneter dan fiskal yang akan dikeluarkan Amerika Serikat (AS) usai dilantiknya presiden baru Donald Trump.
“Enggak banyak banget sih, dengan cadangan devisa yang begitu besar belum bisa menahan rupiah. Artinya, gejolak global lebih besar pengaruhnya,” kata Etikah.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan pemerintah telah menyepakati aturan terbaru DHE sumber daya alam. Ia menyebutkan Presiden Prabowo Subianto sudah menyetujui kebijakan baru yang mengharuskan retensi DHE sebesar 100 persen dengan jangka waktu minimal satu tahun.
Menurutnya, Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur soal kebijakan DHE akan segera terbit. Dia meyakini ketentuan baru DHE ini akan meningkatkan cadangan devisa Indonesia secara signifikan.
“Bisa sampai di atas 90 miliar Dollar Amerika,” kata Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2025).
Airlangga mengklaim sudah berkomunikasi dengan para eksportir dan tidak ada penolakan atas ketentuan baru tersebut.
Laporan: Ranny Supusepa