KedaiPena.com – Pembahasan dua fokus pada COP-4 Konvensi Minamata berhasil merumuskan kesepakatan dari negara pihak terkait pengelolaan merkuri. Dan menghasilkan beberapa pembahasan untuk COP-5 yang akan diselenggarakan pada November 2022 di Jenewa, Swiss.
Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 KLHK, Rosa Vivien Ratnawati yang juga selaku Presiden COP-4 Konvensi Minamata menjelaskan bahwa dalam COP-4.2 di Bali ini, perwakilan dari 103 negara fokus membahas dua isu substantif.
“Yang pertama adalah review dan amendemen Lampiran A and B, dimana terdapat usulan dari beberapa negara untuk menambahkan pengaturan phasing-out produk-produk mengandung merkuri dan proses industri yang menggunakan merkuri. Dan yang kedua adalah membahas Effectiveness Evaluation (EE), yang merupakan kerangka untuk menentukan bagaimana evaluasi terhadap pengaturan Konvensi dan langkah-langkah yang dilakukan oleh para negara pihak dalam mewujudkan tujuan konvensi,” kata Vivien melalui keterangan tertulis, Minggu (27/3/2022).
Dari pembahasan tersebut, ia menyampaikan para utusan negara yang berjumlah 500 orang menyepakati, untuk lampiran A and B akan dilakukan adopsi keputusan amandemen Lampiran A and B, mengenai produk mengandung merkuri dan proses yang menggunakan merkuri.
“Untuk isu EE, para negara pihak telah menyepakati bisnis proses framework on EE dan setuju untuk membentuk suatu scientific body bernama Open-ended Scientific Group (OESG), agar proses EE tetap bisa berjalan meskipun advisory group-nya belum terbentuk,” urainya.
Selain pembahasan pada dua fokus, pada COP-4.2 juga diluncurkan Bali Declaration to combat illegal trade of mercury (Deklarasi Bali) oleh Menteri LHK pada hari pertama pertemuan, Senin (21/3/2022).
Ketua Delegasi Republik Indonesia (DELRI) pada COP-4.2 Konvensi Minamata, Muhsin Syihab menjelaskan bahwa, Deklarasi Bali bersifat tidak mengikat (non-binding).
“Melalui deklarasi ini, diharapkan isu perdagangan ilegal merkuri dapat menjadi arus utama, untuk kemudian mendorong adanya Kerjasama di tingkat bilateral, regional, dan multilateral untuk mengatasi perdagangan ilegal Merkuri. Selanjutnya, dalam jangka panjang diharapkan dapat melengkapi tata kelola internasional untuk melawan perdagangan ilegal Merkuri,” tandasnya.
Pada akhir persidangan, COP-4.2 mengadopsi beberapa dokumen keputusan, seperti: (1) Election of officers; (2) Artisanal and small-scale gold mining; (3) Mercury releases; (4) Draft guidance on the use of customs codes for monitoring and controlling trade in mercury-added products; (5) Financial resources and mechanism for the Convention; (6) The revised draft guidance for completing the national report format; (7) Program of work and budget for the 2022-2023 biennium; (8) Gender mainstreaming; (9) Capacity-building, technical assistance and technology transfer; (10) Implementation and Compliance Committee; (11) Enhanced cooperation with the Secretariat of the Basel, Rotterdam and Stockholm Conventions; dan (12) Venue and dates of the fifth meeting of the Conference of the Parties.
Terdapat beberapa pending issue yang belum mencapai kesepakatan bersama yang kemudian isu tersebut akan dibahas kembali di COP-5, pada bulan November 2022. Isu-isu tersebut yakni (1) Mercury waste: consideration of the relevant thresholds; (2) Indikator Effectiveness Evaluation; (3) Pembentukan Effectiveness Evaluation Group (EEG), termasuk Term of Refference-nya; dan (4) Kesepakatan jenis barang dan/atau waktu phasing-out produk mengandung merkuri dan proses yang menggunakan merkuri yang belum disepakati.
Laporan: Natasha