KedaiPena.Com – Polisi menetapkan status hukum komika Coki Pardede setelah ditangkap dalam kasus sabu. Coki Pardede ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polres Metro Tangerang Kota, Tangerang mengatakan, jika polisi menetapkan pengedar perempuan bernama Welly dan bandar bernama Riski sebagai tersangka.
“Tiga orang sementara sebagai tersangka. Kami akan proses,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Sabtu (4/9/2021).
Coki Pardede dkk dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 juncto Pasal 132 di UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancamannya 6 tahun,” pungkas dia.
Laporan:Muhammad Lutfi