KedaiPena.Com – Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Tangerang Selatan (Tangsel), Deden Deni, angkat bicara soal klasifikasi dan proses pembentukan cluster untuk para pelaku usaha UMKM.
Deden begitu ia disapa mengatakan, jjka dasar dari penerapan UKM hukumnya berpacu pada Undang-undang 2008.
“Batasnya yaitu aset dan omset, sedangkan usaha mikro itu asetnya paling besar nominalnya 50 juta walaupun nantinya ada perubahan di Peraturan Pemerintah Tahun 2021. Sementara saat ini masih memakai Undang-undang yang ada,” kata Deden, Rabu, (14/4/2021).
Sementara untuk Industri Kecil Menengah (IKM), ia menjelaskan, dasar hukumnya ialah Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan atau Permen Perindag nomor 64 Tahun 2016.
“Sebenernya kalau bicara IKM tidak melihat pegawainya berapa terus apakah memproduksi atau menjual pula. Melainkan lebih dilihat dari aset dan omset, maka dari itu peraturan dalam Negeri di UU terkait Industri Kecil, dia mempekerjakan paling banyak 19 orang,” ujarnya.
“Untuk yang menengah juga sama yaitu 19 orang, dan nilai konpensasi usahanya paling rendah Rp 1 milliar,” sambungnya.
Deni melanjutkan, UKM yang kecil asetnya lebih dari Rp 50 juta – Rp500 juta. Deden mengatakan, biasanya omset dari UKM tersebut juga diatas Rp 300 ribu.
“Perihal proses yang dijalankan dalam pembentukan cluster UMKM. Sekarang kita sedang fokus dalam tahap evaluasi, kita telah mengundang beberapa komunitas untuk dilibatkan dalam memberi masukan apa yang dibutuhkan oleh pelaku UMKM. Tujuannya agar pembentukan cluster didalamnya ada usaha mikro kecil menengah dan harapannya usaha mikro kecil bisa menjadi menengah,” jelasnya.
Ia menambahkan, cluster UMKM dan IKM di Tangsel sendiri dijalankan dengan proses pelatihan dan pendampingan.
Dari situ, kata dia, akan diukur dan dilihat indikatornya apakah omsetnya akan naik.
Deni melanjutkan, selepas memberikan pelatihan akan dilakukan evaluasi, baik dampaknya dari pelatihan dan usaha-usaha untuk UMKM.
“Misalnya dari semua pelaku UMKM tadi berhasil nih, karena fashionnya pada bidang tersebut, jadi butuh ketekunan dan keuletan. Jangan sampai seperti orang bosenan, hari ini jualan tidak laku langsung stop,” tegas dia.
“Makanya Dinas itu mendorong pelaku UMKM menjadi profesional. Salah satu bukti dia serius melakukan usahanya adalah pertama dia akan menegakkan usahanya lalu mensertifikasikan produknya,” tandasnya.
Laporan: Sulistyawan